Salin Artikel

Soroti Perizinan Bangun Rumah 4 Lantai, PDI-P DPRD DKI: Tak Semua Wilayah Jakarta Bisa

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti peraturan soal mulai diizinkannya warga Ibu Kota mendirikan rumah hingga empat lantai.

Perizinan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Gembong berujar, meski ada pergub tersebut, tak semua kediaman di Jakarta bisa dijadikan empat lantai.

Kata dia, perlu adanya zona ambang berisi wilayah mana saja di Ibu Kota yang kediamannya boleh dibangun empat lantai.

"Ketika ada Pergub tentang memperbolehkan bangun empat lantai, kan tidak semua wilayah boleh dibangun empat lantai. Maka perlu zona ambangnya mana saja," kata Gembong melalui sambungan telepon, Minggu (25/9/2022).

Pembahasan soal perda RTRW akan dilakukan DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sejatinya, perda RTRW soal zona ambang telah tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Namun, kata Gembong, Perda Nomor 1 itu otomatis tak lagi terpakai usai diterbitkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

"Sementara, (perda RTRW) belum kami modifikasi atau revisi. Sehingga, nanti kan perlu ada penyesuaian (peraturan) ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah empat lantai di mana saja," urai dia.

Gembong meyakini tak semua wilayah di Jakarta bisa didirikan bangunan empat lantai.

Anggota Komisi A DPRD DKI itu kembali menegaskan, harus ada perda yang menyertakan perizinan soal mendirikan rumah empat lantai itu.

"Saya yakin tidak semua wilayah (boleh didirikan rumah empat lantai). Harus ada RTRW untuk melihat zonasinya ada di manam ini Pergub (RDTR) tidak bisa (berdiri) sendiri," tutur Gembong.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berujar, sebelum ada Pergub RDTR, warga ibu kota hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.

Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai (atau) 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," papar Anies di Balai Kota DKI, 21 September 2022.

Warga diizinkan membangun rumah hingga empat lantai karena beberapa alasan.

Menurut Anies, alasan pertama adalah untuk optimalisasi lahan di Ibu Kota.

Kemudian, sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.

Alasan ini pun berangkat dari kebiasaan sekeluarga yang akhirnya menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu.

"Satu keluarga punya anak 2 atau 3, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orangtuanya pindah keluar, tanahnya dijual," urai Anies.

Agar rumah itu tak dijual, satu keluarga kini bisa menambah ketinggian kediamannya.

Di sisi lain, penambahan ketinggian itu tak bisa dilakukan secara sembarangan.

Anies menegaskan akan ada ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya, yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/25/10291881/soroti-perizinan-bangun-rumah-4-lantai-pdi-p-dprd-dki-tak-semua-wilayah

Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke