Salin Artikel

Ini Pernyataan yang Bikin Saksi Kasus Indra Kenz Diceramahi Hakim di Persidangan

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua saksi dalam sidang kasus investasi bodong binary option Binomo sempat diceramahi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rahman Rajagukguk.

Dalam sidang yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz itu, kuasa hukum menghadirkan dua saksi yang berasal dari Pekalongan, yakni Alifan dan Juni, dan dua saksi ahli.

Mereka mengaku pernah ikut trading melalui aplikasi Binomo serta bergabung dalam grup pelatihan trading Binomo yang diisi oleh Indra Kenz.

Rahman sempat menceramahi kedua saksi karena pendapat dan cerita tentang bagaimana menghasilkan keuntungan melalui aplikasi Binomo.

"Setelah saya mempelajari dasar-dasar trading di Binomo, Forex dan aplikasi trading lainnya, itu lebih cepat belajar dan bisa mengaplikasikannya di Binomo," kata Juni saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (26/9/2022).

Juni menuturkan, dirinya pernah mengalami kerugian dari bermain trading Binomo, tetapi ia terus bermain karena pernah merasakan keuntungan.

Juni mengaku pernah mendapatkan profit atau keuntungan sampai Rp 120 juta, dan kerugian berkisar Rp 68 juta.

Ia menambahkan, saat dirinya mengalami loss atau kerugian, dia selalu mengingat apa yang disampaikan oleh Indra Kenz dalam grup kursus yang mereka ikuti

"Juga kalau loss 5-10 persen (bermain trading di Binomo) harus istirahat dulu. Itu yang selalu diingatkan oleh Indra Kenz, kontrol emosi, money management," ujarnya.

Kemudian saat isu dan pelaporan korban investasi bodong Binomo ini mencuat pada awal 2022 lalu, Juni pun menahan aktivitas trading di Binomo.

"Sejak isu besar itu bermunculan, ada ketakutan sendiri, karena yang diketahui binomo ini ilegal. Jadi pending dulu," kata dia.

Hal senada disampaikan Alifan. Dia melakukan transaksi atau bermain trading di aplikasi Binomo karena mudah dan bisa menghasilkan tambahan pendapatan.

"Kalau saya sendiri main trading ini bukan untuk kekayaan sih. Saya deposit cuma jumlah kecil. Cuma iseng aja cari cuan," tutur Alifan.

Alifan mengaku tidak begitu aktif trading melalui aplikasi Binomo sehingga ia hanya mendapat keuntungan Rp 2 juta dan pernah rugi sekitar Rp 1 juta.

Keduanya juga menyebutkan bahwa dalam grup yang dimentori oleh Indra Kenz, mereka selalu diingatkan untuk tidak tamak, bermain trading sesuai dengan money management, uang yang aman, dan mengontrol emosi.

Dari kondisi yang mereka alami, keduanya tidak begitu merasa dirugikan dalam kasus trading di platform Binomo dan oleh terdakwa Indra Kenz secara pribadi.

Setelah itu, saat sesi majelis hakim menanyakan pemaparan saksi, Rahman pun mengingatkan agar kedua saksi tidak perlu terlibat lagi dalam persoalan investasi bodong binary option Binomo.

Sebab, kata Rahman, ada efek negatif jangka panjang yang bisa terjadi jika tidak bisa mengendalikan diri dengan baik terkait trading bodong ini.

“Jadi kami ini sudah orangtua ya, ini semua enggak benar, cara seperti ini ya. Anda berhasil satu tahun, tahun kedua bunuh diri,” kata Rahman.

Kuasa hukum menghadirkan dua saksi dan dua ahli dalam persidangan ini bertujuan untuk memperjelas di mana posisi terdakwa Indra Kenz dalam perkara ini.

Selain itu, mereka berharap pemaparan keempat orang yang dihadirkan hari ini juga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim persidangan.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/26/19455631/ini-pernyataan-yang-bikin-saksi-kasus-indra-kenz-diceramahi-hakim-di

Terkini Lainnya

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke