Salin Artikel

Pihak TikTok Tidak Hadir, Sidang Gugatan Perdata yang Diajukan Warga Bekasi Ditunda

BEKASI, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap pihak penyedia aplikasi media sosial TikTok di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Selasa (27/9/2022), ditunda.

Gugatan tersebut diajukan oleh pengguna akun Tiktok bernama Mulkan Letlet. Dalam gugatannya, Mulkan menuntut ganti rugi Rp 3 miliar.

Menurut Mulkan, sidang ditunda karena pihak TikTok tidak hadir dalam persidangan.

"Pihak TikTok tidak hadir, jadi sidang ditunda," kata Mulkan, saat ditemui di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Marga Jaya, Kota Bekasi, Selasa.

Selain TikTok, Mulkan juga menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diwakili Biro Hukum dalam persidangan.

Mulkan menuturkan, jika berjalan lancar, maka agenda sidang akan masuk tahap penetapan dan mediasi. Namun, karena pihak TikTok tidak hadir maka agenda sidang tertunda hingga Desember.

"Kalau tiga bulan sejak hari ini berarti nanti ya sidang selanjutnya tanggal 27 Desember 2022," ucap pria yang berprofesi sebagai praktisi hukum itu.

Mulkan menggugat pihak TikTok usai akun pribadinya, dengan nama akun @tikt.okan, diblokir secara sepihak karena dianggap melanggar panduan komunitas.

Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks pada 27 Mei 2022. Mulkan mengungkapkan, ada tiga konten miliknya yang dianggap melanggar ketentuan.

Pertama, unggahan pada 4 Februari 2022 yang berisi video dengan latar musik Impostor Senayan yang dipopulerkan rapper Indonesia yakni Tuan Tiga Belas, Ecko Show, dan Zein Panzer.

Dalam unggahan itu ternyata tak ada views atau penonton. Padahal, kata dia, di akun media sosial yang lain, terlihat jumlah penonton dan komentar warganet.

Selanjutnya, Mulkan mengunggah video dengan keterangan yang berisi kritik kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

Di konten itu, ia membuat video bahwa dirinya sedang menaiki Alphard dan berdiri dengan sunroof terbuka. Ia menulis kritik soal toilet gratis di seluruh SPBU ketimbang kebijakan subsidi BBM yang dibuat oleh Erick Thohir.

Unggahan itu pun di-take down atau diturunkan secara sepihak oleh TikTok.

Berdasarkan keterangan dari platform tersebut, akun Mulkan dianggap masuk ke dalam kategori adegan berbahaya.

"Padahal saya berdiri di sunroof dengan posisi aman, dan bukan di jalan raya, di jalanan komplek sepi dan aman, baik untuk saya sendiri dan orang sekitar," ujarnya.

Puncak pemblokiran ini terjadi pada 21 Februari 2022.

Unggahan video terakhirnya itu berisi kritik yang menunjukkan Mulkan sedang bercanda tentang wacana masa jabatan presiden tiga periode.

"Karena postingan saya tentang kritik kepada pemerintah itu selalu dibatasi, bahkan postingan terakhir itu, akun saya langsung diblokir," ucap Mulkan.

Atas dasar pembatasan itu, dirinya menuturkan bahwa TikTok dianggap telah merampas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Makanya menurut saya, TikTok telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya dan menjadi dasar saya mengajukan gugatan," imbuhnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/27/21443901/pihak-tiktok-tidak-hadir-sidang-gugatan-perdata-yang-diajukan-warga

Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke