Salin Artikel

Bantah Terdakwa Investasi Bodong KSP Indosurya Hanya Terancam Hukuman 4 Tahun, Jaksa: Kita Tuntut Maksimal

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidak disangkakan pidana 4 tahun saja.

"Apa yang digambarkan oleh mulut seorang Alvin Lim yang menyampaikan bahwa (terdakwa disangkakan) Pasal 378 dan Pasal 372 dengan pidana 4 tahun, itu tidak benar," kata Syahnan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (27/9/2022) malam.

Syahnan mengatakan dua terdakwa yakni Henry Surya dan June Indria juga disangkakan dengan pasal dengan ancaman pidana yang berat.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 46, Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), di mana ancamannya 15 tahun dan 20 tahun. Jadi kombinasi pasal itu sangat berat," tegas Syahnan.

"Kita tuntut maksimal. Kita nanti buktikan ancamannya untuk Pasal 46 itu (pidana) 15 tahun, dan TPPU-nya 20 tahun," imbuh Syahnan.

Syahnan menilai, ungkapan Alvin Lim dalam konten Youtube-nya telah mendiskreditkan kejaksaan.

"Kita harus berani membela kepentingan rakyat. Bukan kepentingan disebut oknum itu, yang mendiskreditkan bahwa kami adalah sarang mafia lah, P19 matilah, macam-macam. Tapi faktanya salah itu apa yang diomongkan," kata Syahnan

Sementara itu, pengacara sejumlah korban investasi bodong KSP Indosurya, Alvin Lim membuat heboh usai melontarkan sejumlah spekulasi yang menilai bahwa dakwaan jaksa tumpul terhadap terdakwa Henry Surya dan June Indria.

Ia menjelaskan terdakwa mendapat pasal berlapis dengan berbagai periode pidana. Namun, empat dakwaan itu disusun secara alternatif dan kumulatif.

"Di dalam pasal berlapis Kejaksaan punya dua pilihan, dia bisa melakukan dakwaan alternatif dengan kata kunci 'atau' juga bisa dakwaan kumulatif dengan kata kunci 'dan'," kata Alvin dalam youtube Quotient TV yang diunggah pada Kamis (22/9/2022) lalu.

"Dalam kasus ini, terdakwa didakwa empat pasal. Masalahnya adalah di sini ada kata 'atau', ini yang menjadi problem. Alternatif ini memberi celah kepada Jaksa atau Hakim, sehingga terdakwa bisa lolos dengan ancaman yang lebih rendah," jelas Alvin.

Sembari melihat akun resmi Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Barat, Alvin mengatakan dakwaan pertama menggandeng pasal yang gagah terhadap terdakwa, yakni Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pasal 46 ayat 1 adalah menghimpun dana masyarakat tanpa izin, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun pidana sampai disini masih bagus. Pasal ini gagah," ungkap Alvin.

Namun, ia menyayangkan penyusunan dakwaan alternatif pada dakwaan kedua, hingga ketiga.

"Yang galak ini dakwaan pertama, tapi setelahnya ada kata 'atau'. Sehingga bisa saja yang dipilih bukan pasal yang pertama," pungkas Alvin.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, kedua terdakwa didakwa dengan empat pasal yang sama yaitu:

- Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

- atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

- dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/28/07084121/bantah-terdakwa-investasi-bodong-ksp-indosurya-hanya-terancam-hukuman-4

Terkini Lainnya

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke