Salin Artikel

Saat Orang Miskin Begal Orang Miskin, Motor Pedagang Mi Ayam Dirampas Para Penganggur

BEKASI, KOMPAS.com - Empat pemuda pelaku begal berinisial AK (20), BS (19), SF (22), dan YS (18) diringkus polisi dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Empat pemuda penganggur tak berpenghasilan tetap itu ditangkap polisi usai membegal seorang pedagang mi ayam bernama Narno yang hendak pergi ke pasar.

Ironisnya, mereka membegal seorang pedagang mi ayam yang kondisi perekonomiannya juga menengah ke bawah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan membenarkan hal ini.

Ia menjelaskan bahwa motif empat pemuda penganggur membegal karena kebutuhan ekonomi.

"Ya, motif ekonomi," ujar Gidion kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Ditangkap di apartemen

Meski penganggur, bak seorang mafia, empat pemuda itu justru ditangkap di apartemen. Komplotan itu ditangkap bersamaan di Apartemen River View, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/9/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat tersangka yang ditangkap itu diduga kuat merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Narno.

"Berdasarkan bukti-bukti dan laporan korban, ini (empat tersangka) merampas sepeda motor korban saat mau berbelanja ke pasar untuk kebutuhan berdagang," tutur Gidion.

Tak hanya merampas, salah satu pelaku juga sempat melayangkan celurit ke bahu kiri korban. Namun, korban tak mengalami luka serius di tubuhnya.

Kronologi kejadian

Gidion mengungkapkan, aksi begal bermula saat Narno berangkat dari rumahnya untuk belanja kebutuhan berdagang, Senin (26/9/2022) lalu.

Setibanya di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet empat orang yang masing-masing berboncengan dan diancam dengan celurit.

"Korban sekitar pukul 04.30 WIB hendak berbelanja sayur menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jl. Pelangi Delta, Desa Wangun Harja Cikarang Utara, ada empat orang tak dikenal memberhentikan korban," kata Gidion.

Saat diancam, sontak korban langsung lompat dan menyerahkan sepeda motornya.

Pada hari yang sama, korban langsung melaporkan peristiwa yang ia alami ke polisi. Beberapa hari usai laporan dibuat, polisi selanjutnya menangkap empat pelaku itu sekaligus.

Dari tangan empat pelaku itu, polisi turut mengamankan barang bukti dua bilah celurit, dua unit sepeda motor, dan satu ponsel milik korban.

Selain itu, dari keterangan para pelaku, mereka mengaku sudah beraksi beberapa kali di wilayah Bekasi hingga Karawang.

Satu orang penadah masuk DPO

Gidion menjelaskan, ada satu pelaku lain berinisial G yang berperan sebagai penadah dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

G masuk DPO lantaran perannya sebagai pembeli hasil kejahatan para pelaku begal yang sudah lebih dulu ditangkap.

"Untuk sepeda motor korban, ini belum bisa ditemukan karena sudah dilempar (dijual) ke penadah di Cabangbungin dengan harga Rp 4 juta. Itu (penadah) sudah masuk DPO," imbuh Gidion.

Akibat perbuatannya, empat pemuda penganggur itu akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara selama 12 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/06/07241541/saat-orang-miskin-begal-orang-miskin-motor-pedagang-mi-ayam-dirampas-para

Terkini Lainnya

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke