TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang warga Tangerang bernama Ciko Jeriko Ginting menjadi korban pencurian motor.
Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku menghentikan korban yang tengah berkendara, lalu mengaku-ngaku sebagai orang tua yang anaknya dilukai oleh korban.
Dua pelaku dalam perkara ini yaitu TS (46) dan S (40) telah diringkus Polres Metro Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Irigasi Kampung Karanganyar, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Senin 19 September 2022 lalu.
"Saat itu sekira pukul 10.00 WIB, korban Ciko Jeriko Ginting sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL, di TKP (tempat kejadian perkara). Kemudian korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," kata Zain dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10/2022).
Zain menjelaskan, saat itu pelaku berinisial TS menuduh Ciko telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor milik korban.
"Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya, kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP," ujarnya
Saat TS sibuk menuduh Ciko Jeriko, pelaku lain yakni S justru berpura-pura menjaga motor korban.
Korban pun diajak dan dibonceng oleh pelaku TS dengan menggunakan motor yang dibawa pelaku.
Mereka pergi menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari TKP.
Sesampainya di lokasi, korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.
"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang ditinggal di TKP. Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," jelasnya.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan laporan korban, polisi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku.
"Dari kedua pelaku petugas mendapati 2 motor hasil curian dengan modus yang sama. Sementara motor korban Ciko Jeriko belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan," kata Zain.
"Petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/07/15444771/modus-pencurian-motor-di-tangerang-pelaku-tuduh-korban-menganiaya-anaknya