JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara terkait larangan membawa hewan peliharaan saat car free day (CFD) di Ibu Kota.
Syafrin menyebutkan, aturan itu sesuai hasil evaluasi tim kerja hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di CFD.
"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan," kata Syafrin melalui pesan tertulis, Senin (10/10/2022).
Sebab, lanjut Syafrin, rata-rata jumlah peserta CFD ada 40.000 ribu orang.
Larangan tersebut juga telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Setidaknya ada 15 larangan saat CFD yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung. Berikut daftarnya:
• Berjualan di zona merah.
• Merokok dan atau vaping.
• Membuang sampah sembarangan.
• Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
• Membawa hewan peliharaan.
• Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
• Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
• Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.
• Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
• Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
• Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
• Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
• Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
• Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
• Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Aturan yang tak membolehkan warga membawa hewan peliharaan saat CFD sebelumnya mendapat protes Azas Tigor Nainggolan.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) itu dilarang membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen saat CFD, pada Minggu (9/10/2022).
Padahal, Tigor memastikan sebelum memasuki area HBKB memastikan Alpen sudah buang hajat.
Setelah itu, ia baru masuk area Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin.
Saat mengarah jalan pulang ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tigor mengatakan ia bertemu dengan petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP. Mereka melarang Alpen masuk area HBKB.
"Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan," tutur Tigor dalam keterangannya.
Tigor pun meminta penjelasan soal siapa pimpinan yang menyatakan hal tersebut. Namun, kata Tigor, petugas itu hanya diam.
Ia pun kesal lantaran ia melihat banyak hewan peliharaan lain masuk ke area CFD, seperti kucing dan unggas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/10/16551611/ada-15-larangan-saat-car-free-day-kadishub-dki-agar-tertib-dan-nyaman