JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan menggelar sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi itu digelar Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi membenarkan jadwal sidang yang tertera pada SIPP.
Sidang perdana itu mengagendakan pemeriksaan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Sedangkan dua orang lain yakni adalah Ricky Rizal dan Kuwat Maruf yang tak lain merupakan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Sambo.
"Ferdy Sambo, ibu PC (Putri Candrawathi), KM dan RR itu Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk satu pelaku lain, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, sidangnya akan digelar terpisah.
Sebab, Bharada E sudah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Untuk Bharada E itu disidang pada Selasa 18 Oktober 2022," ucap Djuyamto.
Djuyamto menambahkan, bagi para tersangka di perkara lain yakni obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J, akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Para tersangka dalam kasus obstruction of justice ini diduga membantu Ferdy Sambo dalam merekayasa penyidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
"Kalau yang obstruction of justice itu Rabu 19 Oktober 2022," kata Djuyamto.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan bahwa sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo bakal terbuka secara umum.
Tempat pelaksanaan sidang kasus ini belum berubah, yaitu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.
"Sidangnya terbuka untuk umum. Bapak ibu nanti boleh diliput. Karena ruangan (sidang) tidak terlalu besar, di selasar akan disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media, bisa meliputnya," ujar Saut.
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/10/20424051/sidang-perdana-bagi-ferdy-sambo-dan-putri-digelar-17-oktober-di-pn-jaksel