JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengumpulkan petisi melalui Change.org untuk mencabut larangan membawa hewan peliharaan dalam kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day.
Petisi itu ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Petisi itu dilakukan sebagai buntut dari kejadian yang menimpa Tigor saat membawa anjing peliharaannya yang bernama Alpen, ke area car free day pada Minggu (11/10/2022).
Hingga berita ini ditayangkan, petisi itu kini telah ditandatangi setidaknya hampir 400 orang sejak diterbitkan pada Selasa (11/10/2022).
Adapun larangan membawa hewan peliharaan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
"Semua aturan hukum yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan Kadishub tersebut tidak ada yang mengatur melarang membawa hewan peliharaan ke kegiatan car free day," ujar Tigor kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Dalam surat keputusan itu, Kadishub mengacu pada setidaknya tujuh dasar hukum untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB, salah satunya Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Landasan hukum lainnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Perda khusus Ibu Kota Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Petunjuk teknis itu juga merujuk pada Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB, Keputusan Gubernur No. 545 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi HBKB, dan Kepgub No. 509 Tahn 2016 tentang Tim Kerja HBKB.
"Tidak satu pun dari tujuh peraturan tersebut yang memandatkan membuat SK Kadishub untuk melarang membawa hewan peliharaan di kegiatan HBKB," tutur Tigor.
Adapun polemik ini bermula saat Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan tidak terima dilarang membawa anjing saat ia datang ke area car free day pada Minggu (9/10/2022).
Padahal, Tigor memastikan sebelum memasuki area car free day memastikan Alpen sudah buang hajat. Tigor pun meminta penjelasan soal landasan hukum yang menyatakan larangan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pun membenarkan adanya larangan membawa anjing ke area car free day.
Syafrin menegaskan Dishub tak hanya melarang masyarakat membawa anjing, namun ada 15 hal lainnya yang juga dilarang untuk dilakukan di area bebas kendaraan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/11/20150691/muncul-petisi-cabut-larangan-bawa-hewan-peliharaan-ke-area-car-free-day