Salin Artikel

Pencabutan Larangan Bawa Hewan ke Area "Car Free Day" Menguat, Landasan Hukum yang Dipertanyakan hingga Muncul Petisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan membawa hewan peliharaan ke area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) menimbulkan reaksi publik.

Adapun landasan hukum larangan membawa hewan ke area HBKB diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Sejumlah kelompok menentang kebijakan tersebut, salah satunya Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan.

Tigor mengalami secara langsung saat ia dilarang membawa Alpen, anjing peliharaannya, ke area HBKB pada Minggu (9/10/2022). Ia pun tidak terima atas tindakan tersebut dan mempertanyakan landasan hukumnya.

Muncul Petisi

Tigor mengumpulkan petisi melalui Change.org untuk mencabut larangan membawa hewan peliharaan dalam kegiatan HBKB atau car free day yang diadakan setiap Minggu di sejumlah jalan protokol Ibu Kota.

Petisi itu ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Petisi itu dilakukan sebagai buntut dari kejadian yang menimpa Tigor saat membawa anjing peliharaannya yang bernama Alpen, ke area car free day pada Minggu (11/10/2022).

Adapun larangan membawa hewan peliharaan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

"Semua aturan hukum yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan Kadishub tersebut tidak ada yang mengatur melarang membawa hewan peliharaan ke kegiatan car free day," ujar Tigor kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Landasan hukum lainnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Perda khusus Ibu Kota Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Petunjuk teknis itu juga merujuk pada Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB, Keputusan Gubernur No. 545 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi HBKB, dan Kepgub No. 509 Tahn 2016 tentang Tim Kerja HBKB.

"Tidak satu pun dari tujuh peraturan tersebut yang memandatkan membuat SK Kadishub untuk melarang membawa hewan peliharaan di kegiatan HBKB," tutur Tigor.

Dianggap Mengangkangi Kewenangan Gubernur Anies

Founder dari Animal Defender Indonesia Doni Herdaru juga memprotes langkah Kepala Dishub DKI Syafrin yang melarang warga membawa hewan peliharaan ke area CFD.

Ia menilai, Syafrin telah melampaui kewenangannya dengan menetapkan aturan itu. Menurut Doni, Dishub seharusnya berada di koridor urusan perhubungan saja.

"Ini aturan Kadishub, yang saya rasa seperti mengangkangi kewenangan gubernur," kata Doni kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Ia pun mempertanyakan atas dasar apa larangan itu dibuat. Doni juga mempertanyakan masyarakat mana yang dimintai pendapat sehingga akhirnya Kadishub DKI membuat larangan tersebut.

"Ada peraturan yang mengatur tentang hewan tidak boleh ikut di CFD dan berbagai kegiatan lain, yang klaimnya adalah masukan dari elemen masyarakat, tentunya kita akan bertanya, masyarakat yang mana," kata Doni.

Dinilai Tak Perlu Sampai Dilarang

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berpandangan masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan car free day sebaiknya tidak dilarang membawa hewan peliharaan.

"Sebenarnya boleh-boleh saja. Tetapi harus diikuti dengan persyaratan ketat dan sanksi yang tegas," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Lebih jauh Nirwono menjelaskan, persyaratan ketat yang dimaksud di antaranya dengan meminta pengunjung agar tidak membiarkan hewannya membuang kotoran sembarangan.

Selain itu, kata Nirwono, pengunjung juga diwajibkan untuk mengawasi hewan peliharaannya dengan hati-hati, misalnya diikat dengan tali, agar tetap memberikan keamanan bagi pengunjung car free day lainnya.

"Jika sampai mengganggu, menyerang, atau pun menggigit pengunjung lainnya, maka pemilik harus disanksi tegas, baik itu hewan ditangkap atau pun pemilik membayar denda," ujar Nirwono.

(Penulis : Ellyvon Pranita | Editor : Ihsanuddin)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/12/05300001/pencabutan-larangan-bawa-hewan-ke-area-car-free-day-menguat-landasan

Terkini Lainnya

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke