JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, larangan membawa hewan peliharaan ke car free day (CFD) bermula dari keluhan masyarakat.
"Banyak masyarakat yang berkegiatan di CFD begitu melihat hewan peliharaan itu biasanya langsung ada yang kaget dan takut," kata Syafrin saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Dari keluhan itu, Dishub DKI kemudian melakukan evaluasi bersama stakeholder dan NGO.
Bahkan Dishub membentuk tim kerja hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) untuk membahas larangan apa saja yang perlu ditetapkan di area CFD.
"Ini yang kemudian dari hasil evaluasi dinyatakan jadi dilarang. Karena puluhan ribu masyarakat beraktivitas di HBKB," sambungnya.
Syafrin mengakui, dalam implementasi di lapangan, petugas masih banyak yang kelolosan. Alhasil, beberapa warga masih terlihat membawa hewan peliharaan saat CFD.
"Karena begitu banyak masyarakat yang beraktivitas dan tentu kesadaran ini yang kami harapkan muncul dan petugas kami sekadar mengingatkan, 'Pak, Bu, tolong hewan peliharaannya dibawa keluar'," ujar Syafrin.
Syafrin menyebutkan, pihaknya akan terus mensosialisasikan larangan-larangan saat CFD.
Larangan tersebut telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Setidaknya ada 15 larangan saat CFD yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.
Protes Pecinta Hewan
Larangan membawa hewan peliharaan menuai protes dari kalangan aktivis dan pecinta hewan.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengalami secara langsung saat ia dilarang membawa Alpen, anjing peliharaannya, ke area CFD pada Minggu (9/10/2022).
Ia pun tidak terima atas tindakan tersebut dan mempertanyakan landasan hukumnya.
Tigor mengumpulkan petisi melalui Change.org untuk mencabut larangan membawa hewan peliharaan.
Petisi itu ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dinilai telah membuat aturan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Semua aturan hukum yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan Kadishub tersebut tidak ada yang mengatur melarang membawa hewan peliharaan ke kegiatan car free day," ujar Tigor kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Founder dari Animal Defender Indonesia Doni Herdaru juga memprotes langkah Kepala Dishub DKI Syafrin yang melarang warga membawa hewan peliharaan ke area CFD.
Ia menilai, Syafrin telah melampaui kewenangannya dengan menetapkan aturan itu. Menurut Doni, Dishub seharusnya berada di koridor urusan perhubungan saja.
"Ini aturan Kadishub, yang saya rasa seperti mengangkangi kewenangan gubernur," kata Doni kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Ia pun mempertanyakan atas dasar apa larangan itu dibuat.
Doni juga mempertanyakan masyarakat mana yang dimintai pendapat sehingga akhirnya Kadishub DKI membuat larangan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/12/18203631/larang-bawa-hewan-peliharaan-ke-car-free-day-kadishub-dki-banyak-warga