Salin Artikel

Larang Bawa Hewan Peliharaan ke Car Free Day, Kadishub DKI: Banyak Warga yang Takut

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, larangan membawa hewan peliharaan ke car free day (CFD) bermula dari keluhan masyarakat.

"Banyak masyarakat yang berkegiatan di CFD begitu melihat hewan peliharaan itu biasanya langsung ada yang kaget dan takut," kata Syafrin saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Dari keluhan itu, Dishub DKI kemudian melakukan evaluasi bersama stakeholder dan NGO.

Bahkan Dishub membentuk tim kerja hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) untuk membahas larangan apa saja yang perlu ditetapkan di area CFD.

"Ini yang kemudian dari hasil evaluasi dinyatakan jadi dilarang. Karena puluhan ribu masyarakat beraktivitas di HBKB," sambungnya.

Syafrin mengakui, dalam implementasi di lapangan, petugas masih banyak yang kelolosan. Alhasil, beberapa warga masih terlihat membawa hewan peliharaan saat CFD.

"Karena begitu banyak masyarakat yang beraktivitas dan tentu kesadaran ini yang kami harapkan muncul dan petugas kami sekadar mengingatkan, 'Pak, Bu, tolong hewan peliharaannya dibawa keluar'," ujar Syafrin.

Syafrin menyebutkan, pihaknya akan terus mensosialisasikan larangan-larangan saat CFD.

Larangan tersebut telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Setidaknya ada 15 larangan saat CFD yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.

Protes Pecinta Hewan

Larangan membawa hewan peliharaan menuai protes dari kalangan aktivis dan pecinta hewan. 

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengalami secara langsung saat ia dilarang membawa Alpen, anjing peliharaannya, ke area CFD pada Minggu (9/10/2022).

Ia pun tidak terima atas tindakan tersebut dan mempertanyakan landasan hukumnya.

Tigor mengumpulkan petisi melalui Change.org untuk mencabut larangan membawa hewan peliharaan.

Petisi itu ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dinilai telah membuat aturan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Semua aturan hukum yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan Kadishub tersebut tidak ada yang mengatur melarang membawa hewan peliharaan ke kegiatan car free day," ujar Tigor kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Founder dari Animal Defender Indonesia Doni Herdaru juga memprotes langkah Kepala Dishub DKI Syafrin yang melarang warga membawa hewan peliharaan ke area CFD.

Ia menilai, Syafrin telah melampaui kewenangannya dengan menetapkan aturan itu. Menurut Doni, Dishub seharusnya berada di koridor urusan perhubungan saja.

"Ini aturan Kadishub, yang saya rasa seperti mengangkangi kewenangan gubernur," kata Doni kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Ia pun mempertanyakan atas dasar apa larangan itu dibuat.

Doni juga mempertanyakan masyarakat mana yang dimintai pendapat sehingga akhirnya Kadishub DKI membuat larangan tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/12/18203631/larang-bawa-hewan-peliharaan-ke-car-free-day-kadishub-dki-banyak-warga

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke