Salin Artikel

Babak Baru Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Didakwa Sebar Kebencian hingga Nistakan Agama...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo akhirnya mulai disidangkan.

Sidang perdana untuk mengadili Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022) kemarin.

Roy Suryo hadir secara virtual dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di layar kaca, dia tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan duduk menghadap kamera yang menghubungkannya dengan ruang sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Roy Suryo, yakni Pitra Romadoni dan anggotanya hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Roy Suryo minta dihadirkan di ruang sidang

Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, Hakim Ketua Martin Ginting yang memimpin persidangan mengungkapkan bahwa Roy Suryo sempat meminta agar dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Hal itu karena pihak Roy Suryo khawatir persidangan virtual akan menghambat komunikasi dan interaksi antara terdakwa dengan situasi di ruang sidang.

"Kami sudah menerima permohonan dari terdakwa tentang permohonan persidangan secara offline atau dihadiri langsung oleh terdakwa di muka persidangan," kata Hakim Ketua Martin Ginting di persidangan, Rabu.

Atas dasar itu, Martin Ginting menyatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan dan mengkaji permintaan Roy Suryo agar dihadirkan secara langsung dalam sidang selanjutnya.

"Maka hari ini kami nyatakan bahwa kita akan menilai apakah komunikasi ada hambatan atau tidak. Jika terkendala maka akan dipertimbangkan untuk offline. Kalau lancar, kami tidak punya alasan untuk menyimpangi aturan MA," jelas Martin.

Persidangan yang berlangsung pada 12 Oktober 2022 itu pun berlanjut ke agenda pembacaan dakwaan oleh JPU

3 Dakwaan Roy Suryo

Dalam dakwaannya, Jaksa Tri Anggoro Mukti menyampaikan bahwa Roy Suryo sengaja menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Perbuatan itu dilakukan Roy Suryo dengan mengunggah gambar meme patung stupa Candi Borobudur yang telah diedit mirip wajah presiden RI Joko Widodo di akun media sosial pribadinya.

"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Tri Anggoro, Rabu (12/10/2022).

Selain itu, Jaksa Tri Anggoro dalam dakwaannya menyampaikan bahwa Roy Suryo juga telah sengaja melakukan perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama tertentu di Indonesia.

Kemudian, Jaksa Tri Anggoro juga mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hal tersebut karena Roy Suryo telah menyiarkan kabar yang tidak dapat dipastikan kebenarannya dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan, atau yang tidak lengkap," kata Tri saat membacakan dakwaannya.

"Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," sambungnya.

Usai persidangan, Tri Anggoro menegaskan bahwa terdakwa terancam pidana kurungan maksimal enam tahun penjara. Ancaman itu sesuai dakwaan primer terhadap Roy Suryo terkait ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.

"Ancamannya enam tahun, maksimal ya," kata Tri Anggoro.

Dianggap bernuansa politis

Dalam wawancara terpisah usai sidang perdana, Pitra Romadoni menyampaikan penanganan kasus Roy Suryo di kepolisian maupun Kejaksaan bernuansa politis.

Dia pun mengaku telah melaporkan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia.

Pelaporan dilakukan karena pihaknya tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang lengkap sebelum sidang digelar.

"Menyatakan berkeberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," ujar Pitra kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Menurut Pitra, JPU seharusnya menyerahkan berkas perkara secara lengkap sesuai dengan Pasal 143 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

BAP lengkap dibutuhkan agar tim kuasa hukum Roy dapat melihat secara jelas hasil pemeriksaan terhadap Roy Suryo dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik.

"Hal tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 143 Ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana," kata Pitra.

Pitra kemudian menyinggung adanya intervensi dari oknum Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.

Oknum tersebut disebut Pitra mendatangi Roy Suryo saat masih berada Rutan Polda Metro Jaya dan meminta kliennya mengaku bersalah.

"Saya peringatkan bahwa kasus ini nuansa politisnya sangat tinggi. Sebab pada saat Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta Roy Suryo membuat pengakuan bersalah," ungkap Pitra.

"Masa seorang oknum Kemenag meminta klien saya untuk mengaku perbuatannya salah yang belum diuji di persidangan," sambung dia.

Pitra tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok yang disebut sebagai oknum dari perwakilan Kementerian Agama tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa oknum tersebut harus berhati-hati. Sebab, Pitra berencana mengungkap identitas oknum tersebut dalam persidangan dan membeberkan dugaan intervensi yang dilakukan.

"Oknumnya nanti akan saya buka di persidangan. Yang pasti saya di situ, saya saksi mata di situ, saya dengarkan langsung," pungkas Pitra.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/13/09553961/babak-baru-kasus-meme-stupa-jokowi-roy-suryo-didakwa-sebar-kebencian

Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke