JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo telah menyelesaikan persidangan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Sambo telah meninggalkan PN Jakarta Selatan pada Senin, sekitar pukul 15.39 WIB.
Sambo meninggalkan PN Jakarta Selatan dengan menggunakan mobil taktis milik Korps Brimob Polri.
Ia akan dibawa kembali ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tampak juga satu mobil tahanan dan mobil pengawal mengiringi kepergian Sambo dari PN Jakarta Selatan.
Hanya saja, para awak media tidak dapat mengabadikan momen kepergian Sambo secara dekat karena penjagaan ketat aparat kepolisian.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sebelumnya menjalani sidang selama lima jam sejak dimulainya pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang kasus kematian Brigadir J tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Sambo, istrinya, Putri Candrawathi dan dua orang lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga menjalani persidangan yang digelar di ruang utama PN Jaksel, Prof Oemar Seno Adji.
Saat ini, Putri tengah menjalani sidang. Proses pembacaan dakwaan atas terdakwa tengah dibacakan oleh JPU.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/17/16030411/sidang-kasus-pembunuhan-brigadir-j-usai-ferdy-sambo-tinggalkan-pn-jaksel
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.