Mulanya polisi menangkap CA setelah menyamar sebagai pembeli dan sepakat untuk bertransaksi narkoba di Jalan H Mencong, Ciledug, Kota Tangerang. Di sana polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,60 gram.
"Petugas kami melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket, jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram berhasil diamankan," kata Fiernando dikutip dari keterangannya, Jumat (21/10/2022).
CA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RY yang tak lain merupakan pamannya sendiri.
Adapun RY adalah narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
"Anggota langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RY yang merupakan paman dari saudara CA," ucap Fiernando.
Menurut Fiernando, RY mengakui perbuatannya telah mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi yang kemudian diedarkan keponakannya, yakni CA.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya di antaranya satu pak plastik klip kecil, satu timbangan elektrik, satu unit handphone merek Vivo Y12 i warna biru casing hitam," jelas Fiernando.
Akibat perbuatannya, Fiernando berujar, kedua pelaku dijerat Pasal 114 subsider 112 jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/21/10454761/napi-kendalikan-peredaran-narkoba-dari-lapas-di-jakarta-keponakannya-jadi