Korban dipaksa mentransfer uang dari rekeningnya setelah kaki dan tangannya diikat.
"Yang bersangkutan transfer uang dari rekening I (AYR) Rp 19,5 juta," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).
Selain itu, pelaku juga menyuruh korban untuk menghubungi keluarganya agar mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.
"Juga sempat meminta korban hubungi keluarganya untuk minga uang, ditransfer uang sebesar Rp 10 juta," ujar Panjiyoga.
"Dia bilang kepada korban I (AYR), 'Kamu harus membantu saya. Caranya kamu memberikan saya sejumlah uang untuk membantu saya menghabisi H'," jelas Panjiyoga menirukan ucapan Rudolf kepada korban.
Namun, korban H dan target lainnya yang berinisial S lolos dari pembunuhan Rudolf. Sebab, calon target tidak merespons pancingan pelaku.
Sebagai informasi, Rudolf awalnya berencana menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa target-targetnya.
Rencana itu terungkap setelah penyidik menemukan riwayat pencarian pada ponsel pelaku saat proses pemeriksaan.
Namun, pelaku membatalkan niat untuk menyewa pembunuh bayaran karena tak punya cukup uang untuk membayar jasa pembunuh bayaran.
"Tak jadi karena berdasarkan keterangan dari pelaku itu tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup," kata Panjiyoga.
Adapun Rudolf membunuh AYR di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (17/10/2022). Modusnya, pelaku mengajak korban untuk membuat konten podcast.
Di dalam kamar apartemen itu, pelaku beraksi dengan menampar dan mencekik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebutkan, cara membunuh itu telah dipelajari oleh pelaku dari internet selama tiga hari.
Setelah membunuh AYR, pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan troli dan membuangnya di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga pada Senin malam.
Satu hari setelahnya, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi menyebutkan, Rudolf beraksi seorang diri, termasuk saat membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/22/18293931/sebelum-membunuh-rudolf-tobing-paksa-korban-transfer-rp-195-juta-untuk