JAKARTA, KOMPAS.com - Senyuman Christian Rudolf Tobing yang terekam kamera pengintai atau CCTV usai menghabisi nyawa rekannya, AYR (36),masih menjadi teka-teki.
Rudolf tersenyum setelah membunuh AYR di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, saat hendak membuang jasad AYR di kolong Tol Becakayu, Senin (17/10/2022) malam.
Senyuman Rudolf kepada pengunjung apartemen itu pun menyita perhatian publik. Banyak yang menduga-duga Rudolf mengalami gangguan jiwa karena tidak merasa bersalah usai membunuh AYR.
Senyuman Rudolf Saat Naik Lift
Dalam video rekaman kamera CCTV yang diterima Kompas.com, pelaku yang mengenakan kaus berwarna putih terlihat berjalan dari lorong lantai 18 sambil mendorong troli.
Saat itu, waktu yang tertera dalam rekaman tersebut menunjukkan pukul 19.25 WIB. Pelaku kemudian masuk ke dalam lift sambil mendorong troli berisi sejumlah barang, di antaranya kantong berisi jasad korban AYR.
Di dalam lift tersebut terdapat satu orang lain yang sudah terlebih dahulu masuk sambil mengoperasikan ponsel. Pelaku menyapa orang tersebut dengan melepas senyum.
Sesaat kemudian, pintu kembali tertutup, lift bergerak turun ke lantai bawah. Sesampainya di lantai 9, pintu lift kembali terbuka.
Satu orang lain pun masuk dan berdiri berhadapan dengan papan tombol lift. Pelaku kemudian menyapa pria di sebelahnya sambil melepas senyum.
Selama di dalam lift, Rudolf tampak tak bergeser sedikit pun dari belakang troli yang didorongnya. Dia hanya sesekali terlihat memegang seutas tali berwarna hijau.
Polisi Selidiki Kejiwaan Rudolf
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, senyuman itu terpancar dari wajah Rudolf karena merasa puas usai membunuh korban.
"Pelaku itu merasa bahwa target korban telah selesai dieksekusi dan pelaku merasa senang," ujar Hengki, Jumat (21/10/2022).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan bahwa R merasa senang setelah menghabisi nyawa korban.
“Pelaku tampak tersenyum saat membawa jasad AYR untuk dibuang, itu karena dia senang, mission accomplished," kata Panji.
Panjiyoga mengatakan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rudolf itu. Pasalnya, pelaku tampak tidak merasa bersalah dan justru merasa puas setelah menghabisi nyawa korbannya.
"Masih kami lakukan pendalaman. Kejiwaannya akan kami periksakan ke psikiater," ujar Panjiyoga.
Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menilai proses pidana terhadap Rudolf yang membunuh teman kerjanya, AYR (36), tetap berlanjut meski diduga mengalami gangguan kejiwaaan.
"Secara proses pidana, (penyidikan) tetap berlanjut sampai ke persidangan," ujar Boris kepada Kompas.com, Minggu (23/10/2022).
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, kata Boris, tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan perkara yang diduga terindikasi gangguan jiwa.
Menurut Boris, hanya pengadilan atau hakim yang nanti akan memutuskan apakah orang ini ada gangguan jiwa atau tidak dan bisa dihukum atau tidak. Tentu saja, kata dia, harus ada bukti yang sah, salah satunya keterangan ahli.
"Memang yang berkapasitas menilai apakah seseorang itu mengalami gangguan jiwa atau tidak adalah dokter atau para ahli di bidang kejiwaan. Tapi harus dilihat tingkatnya ganggugan kejiwaannya," kata Boris.
Bisa Saja Rudolf Lolos, Tapi...
Boris berpadangan pelaku pembunuhan AYR yang dilakukan Rudolf bisa saja lepas dari jerat pidana apabila dinyatakan mengalami cacat kejiwaaan.
"Dalam Pasal 44 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyatakan orang yang melakukan perbuatan pidana, namun karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena peyakit, tidak dipidana," ujar Boris.
Dalam Pasal 44 ayat 2 KUHP berbunyi pelaku dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit.
Dalam proses persidangan, kata Boris, hakim dapat memerintahkan orang yang jiwanya cacat tersebut supaya dimasukan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
Kendati demikian, Boris mengatakan ketetapan itu tidak dinyatakan oleh penyidik, melainkan hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Artinya, kata Boris, perkaranya harus tetap diproses sampai persidangan.
Dilatarbelakangi Sakit Hati
Rudolf diduga membunuh AYR (36) dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap korban. Pada saat kejadian, Rudolf dan korban yang merupakan rekan kerja mulanya sedang berbincang mengenai konten podcast.
Di tengah perbicangan, AYR disebut mendapatkan panggilan telepon dari seseorang berinisial H yang tidak disukai pelaku.
"Saat sedang ngobrol, tiba-tiba korban mendapat telepon dari seseorang, diduga pelaku adalah H. Tersangka ini enggak suka sama H. Menurut tersangka, H ini pernah bermasalah sama korban," kata Hengki.
Keduanya pun terlibat adu mulut. Sampai akhirnya pelaku naik pitam dan membunuh korban karena melontarkan perkataan yang dianggap menyakiti hati.
(Penulis: Tria Sutrisna, Larissa Huda | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari, Ivany Atina Arby)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/24/05520161/akankah-rudolf-lolos-dari-jerat-pidana-atas-dugaan-gangguan-jiwa-karena