Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Ngasimin sehari-hari bekerja sebagai pemulung di daerah Tapos, Depok.
"Jadi pelaku di situ adalah bekerja sehari-hari sebagai rongsok atau pemulung yang mengumpulkan barang-barang bekas, kemudian dijual kembali," kata Yogen saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Senin (24/10/2022).
Selain itu, kata Yogen, Ngasimin juga bekerja sebagai badut.
Diwawancarai terpisah, Ngasimin mengatakan sudah lama melakoni pekerjaan sebagai badut, sehingga dikenal anak-anak dengan sebutan Om Badut.
Kediamannya juga sering jadi tempat bermain anak-anak.
"Iya, jadi badut sudah lama. Kalau korban baru sekali ketemu, tapi kalau saksi kenal sudah lama," kata Ngasimin.
Adapun Ngasimin alias Om Badut ditangkap di kontrakannya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok pada Kamis (20/10/2022).
Yogen mengatakan, pelaku tak melakukan upaya melarikan diri ataupun melawan saat ditangkap.
"Dia (pelaku) alasannya mencari barang rongsokan, lagi keliling. Jadi tidak ada di tempat dan pada saat kembali ke rumahnya langsung kita amankan," kata Yogen.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Yogen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/24/15440781/pelaku-kekerasan-seksual-di-depok-disebut-om-badut-ini-alasannya