Sebab, rancangan APBD perubahan (APBD-P) 2022 telat dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
"Jadi kan tidak ada APBD perubahan (2022), jadinya tidak ada APBD-P," kata Heru di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Dia menyebutkan, anggaran program darurat dan mendesak (darsak) yang seharusnya masuk dalam APBD-P 2022 tetap akan dimasukkan ke dalam anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Caranya dengan menggeser anggaran program lain di internal SKPD tersebut, sehingga pagu total anggaran di SKPD itu tidak berubah.
"Jadi ada poin-poin yang sangat mendesak, itu pun hanya mengubah (alokasi anggaran) di dinas masing-masing. Pagunya (di dinas) jadinya tetap," sebut eks Wali Kota Jakarta Utara itu.
Ia melanjutkan, terdapat beberapa program darsak yang dimasukkan ke anggaran masing-masing SKPD/dinas, salah satunya adalah untuk operasional dinas.
"Tentunya ada beberapa poin (program darsak). Tapi salah satunya kesehatan, operasional di masing-masing dinas," papar Heru.
Untuk diketahui, rancangan APBD-P 2022 telat dibahas, tetapi alasannya tak diketahui hingga saat ini.
Pemprov DKI dan DPRD DKI terkesan saling melempar tanggung jawab ihwal telatnya pembahasan APBD-P.
Seharusnya, jika tidak telat dibahas, APBD-P akan disahkan melalui peraturan daerah (perda).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/26/12462931/heru-budi-putuskan-tak-ada-perubahan-apbd-dki-2022-karena-pembahasan