Salin Artikel

APBD DKI 2022 Tak Diubah, Heru Budi Jalankan Anggaran Warisan Anies

Dengan demikian, sampai akhir 2022, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Heru akan menjalankan program-program dalam APBD murni 2022.

"Iya betul, (pakai APBD) murni yang berjalan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Adapun APBD murni 2022 dirancang dan disahkan era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Peraturan daerah (perda) tentang APBD murni 2022 sebesar Rp 82,47 triliun disahkan oleh DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna pada 29 November 2021.

Pengesahan APBD saat itu dihadiri Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, mewakili Anies yang absen.

Dalam postur APBD 2022, disepakati anggaran pendapatan daerah sekitar Rp 77,4 triliun, sedangkan belanja daerah sekitar Rp 75,7 triliun.

Dari segi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp 5 triliun, termasuk di dalamnya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2021 Rp 4 triliun.

Kemudian, pengeluaran pembiayaan tahun 2022 dianggarkan sekitar Rp 6,7 triliun. Sebesar Rp 5,5 triliun di antaranya berupa penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.

Pembahasan RAPBD-P telat

Heru memutuskan APBD 2022 tidak berubah karena telatnya pembahasan rancangan APBD perubahan (RAPBD-P) 2022 bersama DPRD DKI Jakarta.

"Jadinya tidak ada APBD-P," ujar Heru.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, peraturan daerah (perda) APBD-P seharusnya diserahkan maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Artinya, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menyerahkan hasil pembahasan APBD-P bersama DPRD DKI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat 30 September 2022.

Namun, hingga 16 Oktober 2022 saat Anies-Riza Patria purnatugas dan tampuk kepemimpinan di Ibu Kota beralih ke tangan Heru, RAPBD-P 2022 tak kunjung dibahas oleh eksekutif dan legislatif.

Alasan RAPBD-P 2022 telat dibahas pun tak jelas.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Namun, Heru akhirnya memilih tidak mengubah APBD 2022.

Pergeseran anggaran di internal dinas

Meski tidak ada APBD-P, Heru menyatakan bahwa anggaran program darsak tetap akan dimasukkan ke dalam anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Caranya dengan menggeser anggaran program lain di internal SKPD tersebut, sehingga pagu total anggaran di SKPD itu tidak berubah.

"Jadi ada poin-poin yang sangat mendesak, itu pun hanya mengubah (alokasi anggaran) di dinas masing-masing. Pagunya (di dinas) jadinya tetap," kata Heru.

Ia melanjutkan, salah satu program darsak yang akan dimasukkan ke anggaran masing-masing SKPD/dinas yakni terkait operasional dinas.

"Tentunya ada beberapa poin (program darsak). Tapi salah satunya kesehatan, operasional di masing-masing dinas," papar Heru.

Sebagai ilustrasi untuk memudahkan pemahaman, misalnya total anggaran Dinas A Rp 1 miliar, yakni Rp 500 juta untuk program X dan Rp 500 juta untuk program Y.

Namun, karena ada kegiatan mendesak terkait operasional, anggaran program X dikurangi menjadi Rp 300 juta, Rp 200 jutanya dialihkan untuk kegiatan operasional, sedangkan anggaran program Y tetap Rp 500 juta.

Dengan demikian, pagu total anggaran Dinas A tetap Rp 1 miliar, hanya anggaran program di internal dinas itu yang berubah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/26/14531431/apbd-dki-2022-tak-diubah-heru-budi-jalankan-anggaran-warisan-anies

Terkini Lainnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke