Hal ini disampaikan oleh tokoh ulama sekaligus anggota Tim 9 Pengawal Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Khairul Azmi Abbas menanggapi hasil keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dirjen Kebudayaan melalui surat Nomor: 2294/F4/KB.09.01/2022 Direktorat Jenderal Kebudayaan memutuskan bahwa Makam Syekh Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai cagar budaya pada 25 Oktober 2022.
“Kita harus menghargai hasil putusan tersebut, tapi hasil rekomendasi, hasil kajian itu tidak bisa dijadikan dasar untuk pihak manapun untuk melakukan relokasi,” kata Azmi kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Azmi menyampaikan, nilai kultural, sejarah dan kearifan lokal masyarakat bisa menjadi pertimbangan agar relokasi makam Syekh Buyut Jenggot dibatalkan.
“Solusinya karena ini punya nilai dimasyarakat, saran saya sih tidak dilakukan perubahan apapun,” kata dia.
Sebelumnya, pada 29 September 2022, sejumlah demonstran melakukan aksi “kubur diri” di depan gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Aksi kubur diri itu dilakukan untuk menolak relokasi makam Syekh Buyut Jenggot guna kepentingan pembangunan perumahan.
Aksi kubur diri itu disebut menjadi representatif bagi masyarakat untuk dapat mengingat sejarah dan perjuangan Syekh Buyut Jenggot dalam mengenalkan agama Islam.
Tidak hanya itu, alasan demonstran saat itu menolak adanya relokasi karena Makam Syekh Buyut Jenggot mereka nilai sudah pantas dan sedang dalam pengajuan sebagai aset cagar budaya.
Saiful Basri yang juga anggota Tim 9 ODCB menyampaikan, pihaknya sesuai dengan komitmen pertama tetap menolak relokasi makam syekh Buyut Jenggot tersebut.
Terkait hasil putusan Kemendikbud yang tidak menetapkan makam tersebut sebagai cagar budaya, dianggap tidak menjadi persoalan.
"Kalau saya pada dasarnya dan masyarakat tujuannya adalah tolak relokasi, berbicara upaya dalam penetapan cagar budaya ini hanya sebatas untuk melengkapi secara administrasi," kata Saiful saat dikonfirmasi terpisah.
“Kalau berbicara nilai story berdasarkan kajian tidak memenuhi aspek untuk dijadikan cagar budaya, tetapi tidak juga menghilangkan nilai-nilai historis dan kultural masyarakat di sana,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani menjelaskan ada beberapa alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya Makam Mbah Buyut Jenggot menjadi cagar budaya.
“Ada beberapa alasan antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria cagar budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Mugi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/2022).
Adapun beberapa kriteria cagar budaya yang dimuat dalam pasal tersebut yakni berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah.
Selain itu, juga dalam aspek ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/26/15224401/makam-syekh-buyut-jenggot-di-tangerang-mau-direlokasi-untuk-proyek