Salin Artikel

"Pak Hakim, Tolong Bantu Kami Jangan Sampai Tertipu Drama Licik Indra Kenz..."

TANGERANG, KOMPAS.com- Puluhan korban investasi bodong binary option binomo berkumpul di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi tegas bagi Indra Kenz, influencer yang  menjadi terdakwa karena mempromosikan investasi binomo. 

Sidang pembacaan putusan terhadap Indra Kenz digelar di PN Tangerang hari ini.

Pantauan Kompas.com, para korban investasi binomo berbaris rapi di depan PN Tangerang. 

Para korban membawa spanduk dengan berbagai tulisan yang berisi tuntutan dan curahan hati mereka.

Mereka datang dari berbagai provinsi di Indonesia, mulai dari Pulau Kalimantan, Sumatera, Bali, hingga berbagai daerah di Pulau Jawa.

Para korban sudah berkumpul sejak pagi karena sidang direncanakan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Namun, karena alasan yang tidak dijelaskan, sidang putusan ditunda dan baru akan berlangsung pada sore hari nanti.

Sambil menunggu sidang dimulai, para korban pun meluapkan dan melampiaskan isi hatinya dalam kata-kata tertulis dan orasi langsung.

Para korban menuliskan curahan hati karena telah tertipu uang puluhan hingga ratusan juta rupiah saat bermain trading Binomo.

Seorang perempuan sembari menggendong bayinya membawa sebuah kertas karton berwarna merah muda, yang meminta haknya berupa uang dikembalikan dari kasus investasi bodong ini.

"Hak kami harus dikembalikan," ungkapan yang tertulis dalam kertas tersebut.

Para korban lainnya juga tidak ketinggalan membawa aspirasi mereka.

"Pak hakim tolong bantu kami jangan sampai tertipu drama licik Indra Kenz. Kembalikan uang kami," ungkap kalimat yang tertulis dalam kertas karton berwarna biru dipegang oleh seorang pria paruh baya dalam aksi.

Bahkan mereka juga menyebut bahwa Indra Kenz adalah pembunuh masa depan, penipu dan mafia sadis.

Dalam sidang tuntutan, Indra Kenz sebelumnya telah dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/28/11103461/pak-hakim-tolong-bantu-kami-jangan-sampai-tertipu-drama-licik-indra-kenz

Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke