JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menekankan, imbauan tak mengambil cuti hingga Februari 2023 ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Penundaan cuti itu diketahui tercantum dalam Surat Edaran (SE) e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.
Heru menuturkan, sejumlah pejabat yang diimbau tak mengambil cuti adalah para wali kota, kepala BPBD DKI, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, dan para asisten sekretaris daerah (Sekda) DKI.
"Khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat terkait dengan kondisi nanti situasi alam yang tidak bersahabat (yang diimbau tak cuti)," ujar Heru di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).
"Misalnya para wali kota, kepala BPBD DKI, kepala Dinas Lingkungan Hidup, para asisten (Sekda DKI)," sambung dia.
Heru meyakini, meski tak diimbau, para pejabat itu akan menjalankan tugasnya masing-masing dengan maksimal.
"Mereka juga bekerja dengan baik, pasti tidak diimbau juga beliau-beliau menjalankan tugasnya semaksimal mungkin," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, SE e-0025/SE/2022 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya pada 20 Oktober 2022.
Dalam SE tersebut, terdapat empat poin yang mengatur tentang penundaan cuti.
Dalam poin pertama, Kepala Perangkat Daerah/Biro Sekretariat Daerah (Setda) DKI diminta menunda cuti tahunan.
"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," tulis Maria.
Kemudian, Maria meminta para wali kota se-DKI dan Bupati Pulau Seribu agar mengistruksikan para wakil wali kota, wakil bupati, sekretaris kota/kabupaten, camat, lurah, dan pejabat lain di bawah mereka untuk menunda cuti tahunan.
Ia menegaskan, penundaan cuti tahunan berkait penanganan risiko bencana selama musim hujan hingga Februari 2023.
Menurut Maria, penundaan cuti tahunan ini tak menghapuskan hak cuti tahunan dan bisa dipakai untuk tahun berikutnya.
Ketentuan ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang cuti pegawai negeri sipil (PNS).
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tutur Maria.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/28/18390281/siapa-saja-yang-dilarang-cuti-oleh-pj-gubernur-dki-heru-budi-hingga-2023