Sebab, citra Polri saat ini terpuruk buntut kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo dan penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba.
"Kalau menurut saya ini masalah makro dan juga ini untuk meningkatkan citra kepolisian karena citra kepolisian saat ini babak belur karena kasus Ferdy Sambo dan bintang dua tertangkap sebagai bandar (narkoba, Irjen Teddy Minahasa)," ucap Deddy, Senin (31/10/2022).
Menurut Deddy, polisi saat ini sedang memperbaiki penegakan hukum. Salah satunya dimulai dari hal kecil, khususnya penilangan, karena banyaknya oknum yang melakukan pelanggaran saat menilang pelanggar lalu lintas.
"Jadi kalau mau meningkatkan atau membersihkan citra polisi atau pamor, mungkin salah satu yang paling efektif adalah meniadakan tilang manual dulu," jelas Deddy.
Tilang elektronik dikhawatirkan tidak adil bagi pengendara yang tertib memperbarui identitas pelat nomornya.
Sementara itu, pengendara dengan pelat nomor bodong atau bahkan tidak dilengkapi pelat nomor dapat terlepas dari sanksi pelanggaran lalu lintas.
"Justru tidak adil bagi mereka yang benar valid datanya, tapi mereka yang tidak valid yang bodong motornya mobilnya jadi bisa melenggang enak. Mobil tidak dibawa, tidak ditahan misalnya atau tidak diproses itu bagaimana," kata Deddy.
"Orang yang tertib bayar pajak lalu nomornya benar lalu melanggar justru harus kena (tilang), sementara mereka yang mobilnya bodong malah bebas, itu saya pikir ketidakadilannya di sana," pungkas Deddy.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Sigit menginstruksikan polisi lalu lintas (polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” demikian bunyi keterangan telegram itu, dikutip dari laman Humas Polri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/31/20140361/pengamat-tilang-elektronik-untuk-perbaiki-citra-polri-yang-babak-belur