Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ketiga remaja berinisial RP (17), dan RS (19), dan RD (18) ditangkap di Jalan Umum Medan-Padang, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Saat itu, penyidik Subdit 1 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tengah menyelidiki informasi soal adanya rencana pengiriman ganja dari jaringan lintas Sumatera-Jawa.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza Veloz warna putih yang ditumpangi oleh ketiga pelaku," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Dari situ, kata Zulpan, penyidik menemukan barang bukti ganja seberat 112 kilogram yang dikemas menjadi 115 paket. Ratusan paket ganja itu disembunyikan di dalam enam karung berukuran besar.
Kepada penyidik, ketiga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik seseorang berinisial UN yang diduga sebagai bandar narkoba.
RP, RS, dan RD diperintah UN untuk mengambil ganja tersebut di gudang penyimpanan yang sudah diberitahukan sebelumnya.
"Mereka mendapatkan bayar atau upah dari seseorang yang kami tetapkan sebagai DPO, karena dia merupakan pengendali. Inisialnya UN, sekarang ini masih dalam pengejaran," ungkap Zulpan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Zulpan, ganja tersebut hendak diedarkan di wilayah DKI Jakarta pada saat perayaan malam pergantian tahun.
Kini, RP, RS, dan RD, serta UN yang masih buron sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/02/17544021/polda-metro-tangkap-3-remaja-pengedar-112-kilogram-ganja-lintas-sumatera