Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, jumlah tersebut belum ideal untuk menegakkan hukum secara merata terhadap para pengendara yang melanggar.
"Masih kurang, ini idealnya (di Jakarta Pusat) sekitar 100 (kamera) ETLE statis," kata Purwanta saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Dengan 13 kamera ETLE statis yang tersedia saat ini, Purwanta berujar, jajarannya siap melaksanakan penilangan secara elektronik.
"Tapi karena biayanya cukup tinggi, jadi menyesuaikan dengan yang ada saat ini dahulu," ucap Purwanta.
"Kami siap melaksanakan tilang menggunakan sistem by ETLE statis," sambung dia.
Adapun 13 kamera ETLE tersebut saat ini terpasang di sejumlah titik di Jakarta Pusat.
"Ada di Jalan Kyai Caringin, Jalan Gunung Sahari, Jalan Kramat Raya, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Salemba Raya," tutur Purwanta.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.
Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Hal tersebut dilakukan seiring adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang penindakan tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas sesuai Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya menilang menggunakan teknologi ETLE. Seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota telah ditarik.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian sementara ini baru kan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta.
"Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Nantinya, kata Latif, Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE mobile dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pengendara yang melanggar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/02/20155401/tilang-manual-dihapus-polres-jakpus-kekurangan-kamera-etle-untuk-tindak