Salin Artikel

Pemprov DKI Jakarta Kaji Pelonggaran Aturan Larangan Hewan Saat Car Free Day

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan akan adanya pelonggaran aturan terkait larangan membawa hewan peliharaan pada berlangsungnya hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day.

Hal ini dilatarbelakangi permohonan yang diajukan Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 20 Oktober 2022.

Azaz memohon agar pencinta hewan dapat membawa peliharaan mereka memasuki area HBKB.

Kepala Seksi Penegakan Aturan dan Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Kelik Setiawan menilai, pertimbangan terkait kelonggaran peraturan membawa hewan peliharaan ke kawasan HBKB bisa dilakukan.

"Kami menerima segala masukan para pencinta hewan yang diwakilkan oleh saudara Azas Tigor Nainggolan," ujarnya kepada Kompas.id, Selasa (1/11/2022).

Namun, Pemprov DKI Jakarta juga perlu melakukan peninjauan lebih jauh terkait peraturan larangan membawa hewan peliharaan ke kawasan HBKB.

"Permohonan ini perlu ditinjau lebih jauh lagi, karena kami tetap akan mengedepankan keadilan bagi masyarakat lainnya," lanjut Kelik.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang 15 kegiatan selama pelaksanaan HBKB yang terbagi tiga zona, mulai Patung Kuda hingga Patung Pemuda untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.

Salah satu dari 15 larangan itu yakni membawa hewan peliharaan selama berlangsungnya HBKB. Larangan ini pun menjadi polemik sehingga menuai protes oleh pencinta hewan.

Ingin menikmati HBKB

Selaku penggagas gerakan Car Free Day Dog Lovers Jakarta, Azas mengharapkan adanya peraturan yang dapat membuat para pecinta hewan dan hewan peliharaanya dapat menikmati ruang di HBKB.

"Kami bersedia dan siap diatur oleh pelaksanaan HBKB misalnya jalan di paling kiri," ucapnya.

Ia yakin para pemilik hewan peliharan akan menjaga kebersihan HBKB. Salah satu caranya dengan membawa kantong untuk memungut kotoran hewan peliharaan hingga menjaga hewan peliharaannya.

"Intinya prinsip kami sama, yaitu semoga ada aturan yang bisa membuat kami dan hewan peliharaan kami bisa menikmati HBKB," kata Azas.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Pemprov DKI Jakarta Rismiati mengatakan proses identifikasi perlu dilakukan bila hewan-hewan peliharaan ingin masuk ke kawasan HBKB.

Hewan peliharaan seperti anjing, lanjut Rismiati, perlu dipastikan telah menerima suntikan vaksin rabies.

Peraturan dengan menunjukkan sertifikat vaksin rabies dapat menjadi pertimbangan bagi para pencinta hewan agar dapat membawa hewan peliharaannya masuk ke kawasan HBKB.

(Kompas.id: Ayu Octavi Anjani/Antara)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/03/08501041/pemprov-dki-jakarta-kaji-pelonggaran-aturan-larangan-hewan-saat-car-free

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke