Salin Artikel

Fakta Pembunuhan Sopir Angkot Tangerang, Korban yang Mengajak Pelaku untuk Berduel

JAKARTA, KOMPAS - Rekonstruksi adegan telah mengungkap motif pembunuhan sopir angkutan umum yang terjadi di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.

Pelaku H (36) menusuk korban D (35) hingga tewas dalam sebuah duel satu lawan satu di area lahan kosong di kawasan Cikokol pada Jumat (7/10/2022).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan duel antara keduanya bisa terjadi dipicu oleh aksi saling rebutan penumpang antara keduanya, empat hari sebelum kejadian.

D awalnya emosi karena merasa disalip dan dihalang-halangi laju kendarannya oleh H.

"(Mobil) korban ditutup jalannya oleh (mobil) pelaku saat sedang mencari penumpang. Setelah itu sempat terjadi cekcok antara keduanya," ujar Zain di lokasi rekonstrukski, Senin (7/11/2022).

Korban menyimpan dendam

Usai berselisih, lanjut Zain, korban rupanya masih belum puas dan menyimpan dendam terhadap pelaku.

Selama tiga hari usai perselisihan antara keduanya, korban terus saja berusaha mencari pelaku untuk diajaknya berduel.

Mengetahui dirinya sedang jadi incaran, H selalu membawa pisau untuk membela diri bila sewaktu-waktu D menyerang atau mengajaknya berduel.

"Pas ketemu, korban mengajak pelaku untuk duel di tempat sepi di TKP di wilayah Cikokol," jelas Zain.

Tidak bermaksud membunuh.

Total terdapat 24 adegan yang diperagakan saat rekontruksi, mulai saat pertemuan D dan H, hingga saat pelaku H meninggalkan mobil korban D.

Pada beberapa adegan menuju akhir, H sempat memperagakan kala dirinya bergumul dengan D di semak belukar di lahan kosong kawasan pendidikan Kelurahan Babakan.

Detik-detik kematiannya, H menusuk D sebanyak lima kali di perut menggunakan pisau sampai akhirnya keduanya tersungkur ke rumput.

"Korban (D) sempat menyerah 'saya menyerah karena banyak darah yang keluar' dia teriak gitu," ujar H seraya menirukan rintihan temannya yang sudah berlumuran darah, saat merekonstruksi adegan.

Karena tidak ada maksud membunuh, melihat korban sudah lemas bersimbah darah, pelaku sempat berpamitan untuk mencari bantuan.

"Saya bilang ‘ya sudah kamu tunggu disini," saya menuju mobil korban, untuk mencari pertolongan malah diteriakin maling sama korban dan saya kabur akhirnya," aku H di depan polisi.

Terancam 15 tahun penjara

Menurut Zain, kasus itu tidak termasuk dalam kategori pembunuhan berencana meski pelaku membawa sajam pisau.

Pasalnya , pelaku beralasan membawa pisau tersebut hanya untuk berjaga-jaga. Sehingga, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tidak ada perencanaan pembunuhan sehingga untuk pelaku kita sangkakan Pasal 338 KUHP," kata Zain.

(Kompas.com: Annisa Ramadani Siregar, Ellyvon Pranita/TribunJakarta.com: Ega Alfreda)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/07/19190941/fakta-pembunuhan-sopir-angkot-tangerang-korban-yang-mengajak-pelaku-untuk

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke