Salin Artikel

Menyoal "Drone" Pengintai Pembuang Sampah Sembarangan, Seberapa Efektif?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menggunakan pesawat nirawak (drone) untuk menciduk pembuang sampah sembarangan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) kawasan Sudirman-Thamrin.

Hasil program yang dicetus Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu, sebanyak 15 orang diketahui membuang sampah sembarangan saat HBKB Sudirman-Thamrin pada Minggu (6/11/2022).

Mereka kemudian dikenai sanksi denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Program Heru ini lantas disorot sejumlah fraksi DPRD DKI hingga pimpinan DPRD DKI, serta pengamat kebijakan publik. Mereka mempersoalkan plus dan minus dari penggunaan drone ini.

Termasuk perubahan sikap masyarakat setelah progam ini berjalan.

Efektif kah?

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendukung pengerahan drone untuk menciduk para pembuang sampah sembarangan itu.

"Intinya, kalau memang itu (penggunaan drone) program baik dan efektif, lakukan saja," ujar Khoirudin melalui pesan singkat, Senin (7/11/2022).

Ia menegaskan, usai diterapkan selama satu-dua bulan, penggunaan drone itu mesti dievaluasi terkait efektivitasnya untuk mengatasi aksi buang sampah sembarangan.

Kata politisi PKS tersebut, apabila hasil evaluasi cenderung baik, penggunaan drone bisa dilanjutkan oleh Pemprov DKI.

Dalam kesempatan itu, Khoirudin menyarankan Pemprov DKI agar menambah jumlah titik operasional drone saat HBKB di Sudirman-Thamrin.

Sebab, kata Khoirudin, drone tak beroperasi layaknya kamera CCTV yang beroperasi selama 24 jam.

"(Titik opersional drone) ya harus masif. (Sebab), drone (saat HBKB) hanya dalam waktu tertentu," ucapnya.

Tepat dipakai saat nihil petugas

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DRPD DKI Jakarta Nurhasan menilai penggunaan drone ini sudah tergolong bagus.

Menurut Nurhasan, sebagian masyarakat Indonesia kerap tertib saat ada petugas.

Namun, saat tak ada petugas, sebagian justru tidak tertib dan membuang sampah sembarangan.

"Karena gini, masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat Jakarta, mereka tertib. (Namun), ketika enggak ada petugas, mereka sembarangan," ucap Nurhasan, Senin.

Ia melanjutkan, dengan diawasai melalui drone, masyarakat tak bisa berpura-pura tertib.

Dengan demikian, Nurhasan mengakui bahwa penggunaan drone untuk menciduk pembuang sampah sembarangan merupakan langkah yang tepat.

Terlebih Pemprov DKI tak hanya menegur saja, melainkan juga memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada para pembuang sampah sembarangan.

Ia menilai, pemberian sanksi kepada para pembuang sampah sembarangan ini bukan sebuah hukuman, melainkan untuk memberikan efek jera.

Dalam kesempatan itu, ia menambahkan bahwa Pemprov DKI perlu menambah titik operasional drone di HBKB nantinya.

Kini, diketahui bahwa drone untuk memantau para pembuang sampah sembarangan hanya beroperasi di tujuh titik di HBKB kawasan Sudirman-Thamrin.

"Kalau menurut saya, lebih baiknya lagi, memang (titik operasional drone) perlu ditambah," tutur Nurhasan.

Harus timbul dari diri sendiri

Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andriano menyatakan bahwa upaya meminimalisasi pembuang sampah sembarangan melalui drone merupakan langkah yang baik.

"Harapan kami, apa pun upaya itu (penggunaan drone), tentu hal yang baik," tutur Wibi, Senin.

Namun, menurut Wibi, warga perlu dididik sejak usia dini terkait gerakan sadar sampah atau membuang sampah pada tempatnya.

Dengan demikian, perubahan perilaku tentang membuang sampah muncul dari diri sendiri, bukan karena diawasi, dalam hal ini menggunakan drone.

"Perubahan perilaku masyarakat itu harus dibentuk dari sel terkecil, dari usia dini, sekolah, kelompok masyarakat," ucap Wibi.

"Sehingga mental untuk membuang sampah pada tempatnya bukan karena diawasi, tapi karena memang sadar dari diri sendiri," sambung dia.

Konsistensi penegakan

Tak seperti fraksi lain, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Andrian Untayana memiliki pandangan lain terkait penggunaan drone.

Menurut Justin, metode apa pun bisa digunakan untuk menciduk para pembuang sampah sembarangan, tak hanya drone.

Hal terpenting, kata dia, adalah tindak lanjut setelah para pembuang sampah sembarangan itu terciduk.

"Apa pun medianya (untuk menciduk), saya kira yang terpenting adalah konsistensi penegakan aturan dan nol toleransi terhadap pengenaan sanksi," sebut dia, Senin.

"Tidak ada istilah 'minta kebijaksanaan' atau apa pun," sambung Justin.

Menurut dia, dengan adanya konsistensi penegakan hukum, warga dapat memiliki kesadaran atas peraturan yang ada.

Di sisi lain, Justin menuturkan bahwa penentuan tujuh titik operasional drone masih tergolong cukup untuk saat ini. Namun, perluasan titik operasional drone diperlukan nantinya.

"Tentu perluasan jangkauan juga diperlukan," tutur dia.

Drone dinilai buang-buang anggaran

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, penggunaan drone itu hanya bentuk buang-buang anggaran.

Sebab, sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan CCTV yang berada di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, area dilaksanakannya HBKB alias car free day.

"Pembelian drone ini jadi tidak efektif. Pemborosan, buang-buang anggaran," sebut Trubus, Senin.

"Karena menurut saya, dengan CCTV yang ada saja sudah cukup. Tinggal mengoptimalkan penegakan hukumnya, penegakan peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah itu," sambung dia.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu pula mengoptimalkan CCTV. Warga Ibu Kota, sebut Trubus, sudah banyak yang teredukasi dengan baik terkait pengelolaan sampah, khususnya di tempat publik.

Sudah banyak masyarakat yang melapor ke instansi terkait apabila menemukan ada orang yang membuang sampah sembarangan.

"Masyarakat Jakarta sudah punya kesadaran tinggi (soal buang sampah), sudah teredukasi dengan baik. Buktinya banyak masyarakat yang turut melaporkan oknum yang masih ngeyel membuang sampah sembarangan," ujar dia.

Oleh sebab itu, bukan drone yang dibutuhkan Pemprov DKI, melainkan kemauan dan konsistensi aparat penegak peraturan daerah dalam melakukan penertiban.

Satpol PP mestinya menindaklanjuti laporan warga itu dengan baik.

Di sisi lain, Trubus menilai Satpol PP DKI Jakarta tidak berani untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan.

Padahal, kata Trubus, telah ada Perda yang mengatur soal aksi buang sampah secara sembarangan, yakni Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Menurut saya, persoalan utamanya Satpol PP tidak punya nyali untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas pelanggaran pembuangan sampah yang seenaknya itu," ujar Trubus.

"Padahal itu sudah ada Perdanya, tinggal Satpol PP menegakkan Perda itu dengan baik," lanjut dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/08/05352891/menyoal-drone-pengintai-pembuang-sampah-sembarangan-seberapa-efektif

Terkini Lainnya

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke