TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebuah pabrik masker yang berlokasi di Jalan Utama 1, RT 05 RW 03, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, disegel oleh Satpol PP pada Selasa (8/11/2022).
Sekretaris Polisi Pamong Praja Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan ketiga kalinya setelah penyegelan yang pertama sekitar sebulan lalu.
"Semoga hari ini merupakan penyegelan yang terakhir. (Sebelumnya) sudah tersegel, (tetapi) masih ada kegiatan dan bahkan berani menghilangkan tanda penyegelan itu," kata Sapta Mulyana, Selasa.
Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak berizin. Selain itu, Satpol PP Tangsel juga menerima aduan dari warga sekitar bahwa aktivitas pabrik menimbulkan kebisingan.
Sebagai informasi, lokasi pabrik tersebut merupakan kawasan sebuah perumahan.
"Satu, bangunan belum berizin tapi sudah memulai pengerjaan, semua proses harus dilalui bahwa itu adalah suatu aturan hukum semua mengikat maka jangan ada yang ditawar," jelas Sapta.
"(Kedua) karena kemarin indikasinya di laporan dan warga ada kegiatan yang menimbulkan kebisingan, maka kita hentikan," lanjutnya.
Pada penyegelan yang ketiga kalinya ini, Satpol PP mengeluarkan beberapa peralatan milik pabrik tersebut.
Sebagian disita oleh Satpol PP Tangsel sebagai alat bukti jika pelanggaran terjadi lagi.
Proses penyegelan di lokasi pun berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari pihak pabrik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/08/12033351/ngotot-beroperasi-meski-tak-ada-izin-pabrik-masker-di-tangsel-disegel