Salin Artikel

Pabrik Masker Ilegal Disegel, Lurah Pondok Karya: Kami Tak Bisa Melarang atau Mengizinkan

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Lurah Pondok Karya, Muhamad Ihsanuddin buka suara terkait disegelnya pabrik masker oleh Satpol PP Tangsel pada Selasa (8/11/2022).

Menurut dia, Lurah tidak bisa melarang ataupun mengizinkan secara langsung pembangunan pabrik.

Untuk memperoleh perizinan, bisa dengan menempuh mekanisme persyaratan yang wajib dipenuhi dari instansi yang berwenang, dalam hal ini pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Tangsel.

"Bangunan apapun itu ranahnya kan adalah badan perizinan. Kemudian pasti masyarakat ingin membangun buat apapun harus mengajukan izin ke sana, tergantung mekanismenya ada di badan PTSP," kata Ihsanuddin saat dihubungi, Selasa.

"Jadi kalau posisi lurah hanya tengah-tengah, tidak bisa melarang atau mengizinkan," lanjut dia.

Karena lurah bukan lembaga eksekutor, ia pun tidak bisa melarang pembangunan.

Ia berpendapat, yang bisa melarang dan menghentikan pabrik tersebut adalah Satpol PP Tangsel.

Penghentian itu pun tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa alasan yang jelas.

Ihsanuddin mengaku telah didatangi warga yang mengadu dan juga perwakilan pabrik.

Keduanya telah datang ke kantor lurah untuk menyampaikan keperluannya masing-masing.

"Dua-duanya ngelaporin, dari perwakilan pabrik juga mengatakan mereka mau membangun, saya bilang silakan saja selama diizinkan dari PTSP sesuai mekanisme," jelas Ihsanuddin.

"Warga juga bilang itu mengganggu, saya bilang kalau menganggu lapor saja ke Satpol PP, karena mereka yang bisa memberhentikan," lanjut dia.

Ihsanuddin tidak mengingat secara detail keberadaan dan aktivitas pabrik masker tersebut.

Akan tetapi, perwakilan dari pabrik masker memang sudah pernah mendatangi Kantor Lurah untuk menyampaikan terkait perizinan.

"Saya enggak tahu detailnya, kalau umpama mereka mengajukan perizinan ke RT/RW tapi bisa saja lagi proses," kata Ihsanuddin.

"Sudah lama ada perwakilannya (pabrik) menyampaikan ke saya, silakan saja membangun selama mekanismenya ditempuh. Masih dalam tahun ini seingat saya," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Polisi Pamong Praja Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan ketiga kalinya setelah penyegelan yang pertama sekitar sebulan lalu.

"Semoga hari ini merupakan penyegelan yang terakhir. (Sebelumnya) sudah tersegel, (tetapi) masih ada kegiatan dan bahkan berani menghilangkan tanda penyegelan itu," kata Sapta Mulyana, Selasa.

Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak berizin.

Selain itu, Satpol PP Tangsel juga menerima aduan dari warga sekitar bahwa aktivitas pabrik menimbulkan kebisingan.

Padahal, lokasi pabrik tersebut berada di kawasan perumahan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/08/16122181/pabrik-masker-ilegal-disegel-lurah-pondok-karya-kami-tak-bisa-melarang

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke