Irma (38) salah satunya. Sejauh ingatannya, warga di wilayahnya sudah menggelar rapat beberapa kali terkait penggusuran itu.
Namun, ia tidak mengetahui persis, kapan penggusuran dilakukan.
"Wacananya (penggusuran) sih sejak 2018. Tapi yang sekarang, belum tahu. Katanya sih iya, dengar-dengar sebentar lagi. Kan sudah sempat didata juga," ujar Irma saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (10/11/2022).
Rumah Irma sendiri berhadapan langsung dengan aliran sungai. Ia tidak memiliki surat kepemilikan tanah. Ia hanya memiliki surat jual beli.
Saat ditanya apakah Irma setuju dengan normalisasi yang pada akhirnya menyebabkan rumahnya digusur, ia hanya bisa pasrah.
"Kalau saya sih pasrah saja, mau digusur, ya gusur, silakan. Gitu," ujar ibu rumah tangga tersebut.
Warga bantaran lain bernama Rudi juga melontarkan hal senada. Rudi belum mengetahui apakah permukimannya masuk dalam area yang akan digusur atau tidak.
Wacana penggusuran permukimannya sebenarnya sudah terdengar sejak saat Pemprov DKI Jakarta menggusur Kampung Pulo pada 2015.
Namun, hingga kini Rudi tidak mendengar lagi kelanjutan wacana tersebut.
"Kalau sekarang ada wacana penggusuran, semua RT dan RW kan rapat semua. Ini belum ada," ujar Rudi.
Sama seperti Irma, Rudi pun pasrah apabila Pemprov DKI menggusur permukiman di bantaran kali dalam rangka normalisasi.
Rudi hanya bisa berharap pemerintah membantu masyarakat kecil untuk hidup lebih baik.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menargetkan akan menggarap normalisasi Kali Ciliwung sepanjang 4,8 kilometer selama dia memimpin Ibu Kota.
Sebelumnya, proyek normalisasi Ciliwung ini mandek di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan karena sulitnya pembebasan lahan.
Heru mengatakan, jajarannya sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk mempermudah pengerjaan proyek normalisasi sungai.
Langkah pertama adalah menganggarkan dana sebesar Rp 700 miliar dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2023.
Dana itu nantinya akan digunakan untuk pembebasan lahan di empat kelurahan, yakni :
Warga memiliki sertifikat tanah akan menerima uang ganti untung, sedangkan warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah akan dipindahkan ke rumah susun (rusun).
"Warga yang memiliki lahan akan diganti untung, sementara warga yang tinggal di bantaran kali dan tidak memiliki alas hak akan kami pindahkan ke rusun," ujar Heru, Selasa (8/11/2022), di Balai Kota DKI.
Program normalisasi akan dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemprov DKI bertugas menertibkan bangunan di bantaran sungai, sedangkan Kementerian PUPR bertugas mengerjakan normalisasi sungai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/10/17461911/warga-bantaran-ciliwung-di-kebon-pala-kalau-digusur-silakan-saya-pasrah