Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto berujar, terdapat delapan pelanggaran utama yang saat ini sudah dapat terekam oleh kamera ETLE.
"Pertama, pelanggaran APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) atau menerobos lampu merah. Kedua, pelanggaran marka. Dan ketiga, pelanggaran ganjil genap," ujar Edi, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, kata Edi, kamera ETLE saat ini sudah mampu merekam pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Pelanggaran lain yang juga dapat terekam oleh kamera ETLE ialah kendaraan yang kelebihan batas muatan dan kecepatan kendaraan di jalan raya, serta pelanggaran menerobos busway.
"Tentu kalau yang busway ini hanya kamera yang berada di jalur busway," kata Edi.
Menurut Edi, pihaknya tengah berupaya mengembangkan kemampuan kamera ETLE agar bisa merekam pelanggaran lalu lintas kasat mata yang belum terekam sebelumnya.
"Yang menjadi akselerasi pengembangan ke depannya yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas penumpang. Ini masih tahap pengembangan," pungkas dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan kamera ETLE. Pasalnya, seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.
Untuk wilayah DKI Jakarta, kata Latif, kepolisian bakal mengandalkan kamera ETLE statis sudah terpasang di 57 titik.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan ETLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/11/16550771/polda-metro-etle-belum-bisa-tilang-pengendara-tak-pakai-helm-dan