TANGERANG, KOMPAS.com - Pengunjung sidang putusan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz di PN Tangerang dibatasi hari ini, Senin (14/11/2022).
Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengamankan jalannya sidang Indra Kenz, termasuk membatasi pengunjung sidang.
Polres Metro Tangerang Kota mengerahkan 216 personel untuk mengamankan persidangan hari ini.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, para personel kepolisian ditugaskan menjaga di halaman PN Tangerang dan lingkungan sekitar di luar PN Tangerang.
Sementara itu, ada sekitar 4-5 personel ditugaskan untuk berjaga di depan gerbang pintu masuk lorong menuju ruang utama sidang.
Mereka mengecek dan menghitung jumlah perwakilan yang akan masuk ke ruang sidang.
Pembatasan itu diberlakukan kepada para paguyuban korban kasus investasi Binomo, teman atau keluarga terdakwa Indra Kenz maupun awak media.
Hanya sekitar 5-10 orang saja dari setiap kelompok yang akan diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pembatasan itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan jalannya persidangan putusan terdakwa Indra Kenz ini.
"Ini termasuk evaluasi dari pengamanan sebelumnya, pada hari ini kami akan menempatkan personel sebanyak 216 personel baik di dalam tempat persidangan, di halaman maupun di luar Pengadilan Negeri Tangerang ini semuanya untuk menjaga, mengamankan pelaksanaan sidang di mana saat ini sudah di tahap pembacaan vonis ya," kata Zain saat meninjau lokasi sidang putusan Indra Kenz, Senin.
Zain menjelaskan, penempatan personel ini diharapkan agar tidak terjadi kericuhan antar masyarakat baik korban maupun teman terdakwa yang turut hadir dalam persidangan kali ini.
Pasalnya, dalam beberapa sidang sebelumnya sempat terjadi keributan antara korban dan teman terdakwa yang memberikan semangat kepada Indra Kenz.
Seperti yang terjadi pada persidangan putusan pada 28 Oktober 2022, sebelum akhirnya ditunda oleh majelis hakim dengan alasan belum selesainya musyawarah para hakim majelis untuk memutuskan perkara ini.
Adu argumen dan pukulan juga tak terelakkan saat itu. Hal itu terjadi karena baik korban maupun teman terdakwa tengah memuncak emosinya karena sidang putusan ditunda untuk hari ini.
"Tentunya saya berharap masyarakat yang hadir, yang akan mengikuti sidang ini supaya bisa tertib," ujar Zain.
Indra Kenz selaku terdakwa dinyatakan akan menghadiri persidangan secara online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Sidang putusan terdakwa Indra Kenz seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2022, tetapi ditunda.
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/14/15120521/pengunjung-sidang-putusan-kasus-binomo-indra-kenz-dibatasi-untuk