TANGERANG, KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum (JPU) kemungkinan besar akan mengajukan banding atas vonis hakim terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Indra divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Selain itu, hakim memutuskan seluruh aset kekayaan yang disita dari terdakwa Indra Kenz akan dikembalikan ke negara, bukan kepada korban.
Hal inilah yang membuat para korban investasi Binomo meminta jaksa mengajukan banding.
Jaksa Kristianto pun mengatakan, kemungkinan pihaknya memenuhi permintaan korban untuk banding besar.
Namun, ia dan tim akan menganalisa putusan hakim terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
"Akan kami analisa dulu, kemungkinan besar kami akan banding," kata Kristianto saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).
Ia menyebut, kemungkinan untuk banding besar karena pada kasus serupa, harta terdakwa justru dilelang untuk mengganti kerugian korban.
Ia mengacu pada kasus perkara investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Majelis hakim dalam perkara itu memutuskan bahwa semua aset milik terdakwa yang telah disita selama penyidikan tidak dirampas negara.
Melainkan, seluruh aset sitaan itu dilelang dan hasilnya akan dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.
"Karena perkara seperti ini atas nama Fakar Suhartami Pratama, barang bukti dilelang untuk mengganti kerugian para korban," kata Kristianto
Dihubungi terpisah, anggota JPU lainnya Primayuda Yutama menyampaikan, keputusan untuk mengajukan banding atau tidak akan dipertimbangkan oleh pimpinan.
"Kita sebagai penuntut umum setelah putusan dibacakan langsung melaporkan ke pimpinan, jadi keputusan banding atau tidak menunggu keputusan pimpinan," jelas Prima.
Pihak pengadilan sendiri memberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan bagi JPU maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Alasan hakim sita aset untuk negara
Majelis hakim menilai, aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban investasi Binomo.
Sebab, para korban juga dianggap bersalah karena bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi. Maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk, dalam sidang putusan, Senin kemarin.
Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo ini dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.
Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz ataupun bukan, para korban dinilai sudah sadar betul konsekuensi untuk mengalami kerugian. Selain itu, tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.
Namun, kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto berpendapat, pertimbangan hakim tersebut merupakan sesuatu yang keliru.
"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi," kata Irsan.
Kuasa hukum korban lainnya, Ridho Putra Nusantara, mengingatkan hakim bahwa aset-aset Indra Kenz yang disita selama penyidikan itu bukanlah uang negara.
Dengan begitu, tidak ada hak bagi negara untuk merampas atau mengambil kembali aset-aset yang disita dalam perkara ini.
"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," kata Ridho usai sidang putusan terdakwa Indra Kenz di di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Sebagian besar para korban mengaku uang kerugian itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berhutang kepada keluarga dan lain sebagainya.
"Nah, jadi tidak ada alasan hakim memutus aset ini (terdakwa Indra Kenz) disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami oleh negara," jelasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/15/16540691/korban-tak-terima-aset-indra-kenz-disita-negara-jpu-kemungkinan-besar