DEPOK, KOMPAS.com- Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan dan guru di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) memasuki tahap akhir.
Namun, jumlah yang mendaftar belum memenuhi kuota yang dibutuhkan.
Per Rabu (16/11/2022), tercatat total pendaftar berjumlah 1004 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita merinci, pendaftar untuk posisi PPPK guru berjumlah 749 orang.
Pendaftaran PPPK guru telah ditutup pada 14 November 2022.
Menurut Novita, dari seluruh jumlah pendaftar PPPK guru yang masuk itu, masih kurang 18 orang untuk memenuhi kuota yang telah disiapkan sebanyak 767 kuota.
Sedangkan, untuk PPPK nakes ada sekitar 255 orang yang sudah mendaftar hingga hari ini.
Masa pendaftaran untuk PPK nakes di Kota Depok masih berlaku sampai tanggal 18 November 2022 mendatang.
Masyarakat yang belum ikut, masih berkesempatan untuk mendaftarkan dirinya dalam dua hari ke depan.
“PPPK Nakes pendaftaran dari tanggal 4 November hingga 18 November, kuotanya sebanyak 267,” kata Novita.
Syarat pendaftaran PPPK Nakes Kota Depok
Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan dan disiapkan jika Anda ingin mendaftar sebagai PPPK nakes Kota Depok.
1. Terdaftar database BKN
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan pada tahun 2022 terdiri dari eks tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Harus terdaftar SISDMK
Untuk tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara (ASN), harus terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan yang terdaftar paling lambat 1 April 2022.
3. Surat Tanda Registrasi (STR)
Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang masyarakat STR harus melampirkan STR (bukan intership) yang masih berlaku sesuai jabatan dan jenjang yang dilamar.
4. SSCASN BKN
Jika melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil yang divalidasi secara otomatis oleh SSCASN BKN.
5. Syarat lainnya
PPPK nakes juga bisa diberikan penambahan nilai kompetensi teknis dengan memenuhi beberapa persyaratan, sesuai dengan fungsi posisi jabatannya.
Beberapa di antaranya ada yang mensyaratkan berusia di atas 35 tahun.
Lalu, memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun secara terus-menerus di lokasi tempat kerja saat ini.
“Melamar di faslitas kesehatan tempat kerja saat ini sebagai Non ASN, penyandang disabilitas serta pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan,” jelas Novita.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/16/22170961/belum-penuhi-kuota-baru-ada-1004-pendaftar-pppk-guru-dan-nakes-di-depok