Salin Artikel

Arogansi Anak Kombes Aniaya Teman: Pelaku Harus Dipidana, Sang Ayah Bisa Disanksi!

Kompolnas turut mengawal dugaan tindak pidana ini agar diselesaikan dengan tuntas. Ada beberapa poin utama yang menjadi perhatian Kompolnas atas perkara ini.

Polri didesak tak pandang bulu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengingatkan semua pihak, termasuk Kepolisian, agar tidak pandang bulu menuntaskan kasus dugaan tindak pidana oleh anak kombes tersebut.

“Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana,” ujar Poengky kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Menurut Poengky, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Semua pelanggar atau pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah remaja dan memiliki orangtua pejabat kepolisian.

Poengky berujar, jika benar remaja tersebut melakukan penganiayaan dan membawa-bawa nama atau jabatan orangtuanya, hal itu menjadi pembelajaran berharga bagi orangtua yang bersangkutan.

“Apalagi jika diduga pelaku adalah anak pejabat, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak pejabat justru berdampak buruk pada ayahnya,” jelas Poengky.

Orangtua RC harus minta maaf

Saat melakukan penganiayaan, RC disebut membawa-bawa status ayahnya yang berpangkat kombes.

Poengky menyebutkan, ayah RC yang berstatus pejabat kepolisian harus menunjukkan tanggung jawab moralnya dengan meminta maaf kepada korban.

“Saya berharap jika benar ayahnya pejabat kepolisian, dapat menunjukkan tanggung jawab moralnya dengan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban,” sebut Poengky.

Poengky tetap meminta orangtua pelaku bertanggung jawab dan meminta maaf meski kasus penganiayaan ini sedang diusut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebab, kasus kekerasan yang dilakukan oleh RC akan berdampak buruk pada citra sang ayah sebagai pejabat kepolisian.

“Karena baik buruknya tingkah laku anak bergantung pada pola asuh orangtua,” tambah Poengky.

Orangtua pelaku bisa disanksi

Kompolnas menilai, jika RC benar melakukan penganiayaan dengan menyeret nama, pangkat, dan jabatan ayahnya sebagai seorang kombes, hal itu akan menjadi tanggung jawab moral orangtuanya.

Berdasarkan alasan tersebut, orangtua RC juga bisa mendapatkan sanksi dalam perkara ini.

“Tergantung kebijakan pimpinan dari pejabat yang bersangkutan, diharapkan memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” ujar Poengky.

Saat disinggung mengenai bentuk sanksi teguran seperti apa yang dapat diberikan kepada kombes tersebut sebagai orangtua pelaku, Poengky tidak menjelaskannya lebih jauh.

Ia hanya menyebutkan bahwa sanksi teguran merupakan kebijakan pimpinan di tempat kombes tersebut bertugas saat ini.

Catatan untuk polisi dan keluarga

Poengky menyebutkan, kejadian ini menjadi suatu pembelajaran berharga bagi para orangtua yang memiliki jabatan di instansi Polri.

Ia menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Polri, terutama bagi yang berpangkat tinggi, agar tidak bersikap arogan.

Seperti yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo, pesan ini juga berlaku bagi anggota keluarga polisi.

“Arahan Presiden ini juga berlaku bagi keluarga besar Polri, tidak arogan, tidak pamer kemewahan, dan tidak lakukan kekerasan. Artinya istri dan anak-anak anggota Polri juga harus melaksanakan hal yang sama,” ujar Poengky.

Ia menambahkan, seorang polisi, selain bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat, juga berperan mendidik anggota keluarganya agar turut menjaga nama baik institusi Polri.

“Jika seorang anggota polisi tidak bisa mendidik istri dan anak, risikonya bisa berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan, maka harus menjaga nama baik keluarga dan institusi Polri,” tutur dia.

Orangtua korban diminta lapor Kompolnas

Terkait perkara ini, Kompolnas menanti laporan orangtua FB yang dianiaya oleh anak kombes tersebut.

“Kompolnas mempersilakan orangtua korban untuk mengadu ke Kompolnas,” kata Poengky.

Kompolnas menjanjikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai akhir.

“Kami akan memonitor penanganan kasus ini,” ucap dia.

Pelatih yang biarkan penganiayaan harus diusut

Adapun aksi penganiayaan itu disebut terjadi di depan pelatih, tetapi sang pelatih tidak berbuat apa-apa untuk melerai dan terkesan membiarkan tindakan penganiayaan tersebut.

“Terkait dugaan pembiaran pelatih juga perlu diusut,” kata Poengky.

Menurut Poengky, jika kejadian penganiayaan itu benar terjadi di depan pelatih di area parkir PTIK, maka seharusnya pelatih saat itu bertindak tegas untuk melerai.

Namun, jika pelatih tersebut hanya membiarkan RC memukuli FB karena pelaku adalah anak kombes, maka itu salah.

Pelatih yang membiarkan tindakan penganiayaan tersebut harus dipanggil dan diperiksa oleh polisi.

Poengky menegaskan, pelatih tersebut bisa diberikan sanksi sesuai kapasitasnya, apakah ia juga sebagai anggota Polri atau bukan.

“Jika (pelatih yang membiarkan itu) anggota Polri, yang bersangkutan harus diperiksa terkait pembiaran terjadinya dugaan tindak pidana sekaligus diperiksa kode etik,” jelas Poengky.

Lalu, jika pelatih tersebut bukan anggota Polri, maka pihak keluarga korban atau orangtua FB bisa melaporkan pelatih tersebut ke polisi untuk bisa diproses hukum.

Kronologi penganiayaan

Penganiayaan diduga terjadi pada Sabtu (12/11/2022) saat pelaku dan korban sama-sama mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani di area PTIK.

Ibu korban bernama Yusna sudah membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan itu. Menurut Yusna, anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi.

Yusna menyebutkan, anaknya dan pelaku tengah mengikuti bimbel di PTIK untuk calon pendaftar taruna di Akademi Kepolisian (Akpol).

Anaknya dipukuli di lapangan dan area parkir PTIK. Aksi itu disebut terjadi di depan pelatih, tetapi sang pelatih tidak berbuat apa-apa untuk melerai.

“Yang paling bikin saya miris itu pelatihnya itu tahu kalau anak saya sudah dibuat bonyok sama anak ini (RC) dan dia lihat sendiri kalau anak saya sudah dipukul sama anak itu (RC),” sebut Yusna.

Akibat pemukulan itu, FB mengalami sejumlah luka memar dan trauma.

Berdasarkan pengakuan FB, pelaku merupakan anak anggota Polri yang menjabat sebagai inspektur pengawas daerah di sebuah polda.

"Anak saya bilang, dia (RC) anak kombes, Bu. Pelatih aja takut sama dia karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa-bawa nama anak kombes," ucap Yusna.

Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak kombes tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat Yusna.

“Untuk saat ini, sementara masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Irwandhy.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/18/07550541/arogansi-anak-kombes-aniaya-teman-pelaku-harus-dipidana-sang-ayah-bisa

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke