JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota Polri berpangkat komisaris besar (kombes) disebut sampai turun tangan untuk menangani dugaan penganiayaan oleh anaknya sendiri yang berinisial RC kepada FB (16) di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
RC dan FB diketahui sedang mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani calon pendaftar taruna akademi polri di PTIK.
Kombes tersebut turun tangan untuk menangani agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengaitkannya dengan institusi Polri.
Dihubungi melalui pesan singkat
Yusna, ibunda dari FB, mengaku telah menerima pesan singkat dari orangtua terduga pelaku berinisial RC.
Menurut Yusna, isi pesan singkat itu berupa permintaan maaf sekaligus permintaan penyelesaian kasus.
"Sehubungan dengan itu bu, kami secara pribadi mohon maaf atas yang menimpa kejadian anak kita. Kiranya dapat diselesaikan secara bijaksana, tidak melibatkan institusi kami saat ini yang sedang viral terkait berita tersebut dengan membawa nama-nama institusi kami," ujar Yusna membacakan sepenggal isi chat tersebut saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
"Tentu akan menurunkan citra martabat kami sebagai Polri. Kiranya dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana untuk kebaikan itu semua secara tidak banyak pihak yang dirugikan. salam kami, orangtua RC," sambung Yusna membacakan pesan orangtua terduga pelaku.
Menanggapi pesan itu, Yusna mengaku telah menerima permintaan maaf dari perwira polisi yang merupakan ayah terduga pelaku yang menganiaya putranya.
Namun, Yusna secara tegas menyampaikan kepada orangtua terduga pelaku bahwa ia tetap memproses secara hukum kasus demi mendapatkan keadilan.
"Saya bilang, menyangkut masalah aturan yang ada di dalam bimbel, kami tidak pernah tahu dan kami tidak pernah dapatkan sebelumnya. Kalau masalah permintaan maaf bapak, kami sudah terima, tapi kami menginginkan keadilan," kata Yusna.
Kombes kirimi aturan bimbel
Ia melanjutkan, tak hanya meminta kasus ini rampung, kombes tersebut mengirim aturan bimbel PTIK melalui pesan singkat yang dikirim bersamaan dengan permintaan maaf dan permohonan agar kasus tersebut berakhir damai.
"Dia mengirimkan aturan bimbel yang selama ini tidak pernah anak saya atau saya dapatkan, tidak pernah dikasih (selama mengikuti bimbel)," ujar Yusna.
Yusna merasa salah satu aturan bimbel tersebut janggal. Menurut Yusna, isinya seperti terkait dengan pemicu penganiayaan yang dialami putranya.
Untuk diketahui, putra Yusna sebelumnya dituding mengambil topi pelaku hingga berujung dianiaya.
"Itu ada poin di nomor 13 yang menyatakan dilarang memindahkan atau memakai dan mengambil barang milik orang lain tanpa persetujuan pemilik barang. Yang normatif itu 'dilarang mencuri barang orang lain'," ucap Yusna.
Yusna curiga aturan bimbel yang dikirim oleh orangtua terduga pelaku baru dibuat setelah kasus penganiayaan terhadap anaknya ramai diberitakan.
"Iya, ini aturan dikirim setelah persoalan viral. Aturan itu baru dibuat menurut saya karena baru kami dapatkan," kata Yusna.
Telah memaafkan, tapi...
Dalam kesempatan itu, ia mengaku menerima permintaan maaf dari orangtua terduga pelaku.
Namun, Yusna menegaskan dia menginginkan keadilan.
"Kalau masalah permintaan maaf, kami sudah terima, tapi kami menginginkan keadilan," ujar Yusna.
Meski telah memaafkan terduga pelaku berinisial RC, Yusna berharap kasus penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tetap diusut agar menjadi pembelajaran bagi terduga pelaku.
"Hukum harus tetap ditegakkan, harus tetap diproses. Harapan saya sangat besar pada Bapak Kapolri supaya dapat menegakkan hukum, memberikan ganjaran kepada anak-anak yang suka melakukan kekerasan," kata Yusna.
Latar belakang kasus
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022), saat pelaku dan korban sama-sama mengikuti bimbel jasmani di area PTIK, untuk calon pendaftar taruna Akpol.
Yusna sebelumnya sudah membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan itu. Menurut Yusna, anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi.
Anaknya dipukuli di lapangan dan area parkir PTIK. Aksi itu disebut terjadi di depan pelatih, tetapi sang pelatih tidak berbuat apa-apa untuk melerai.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022), saat pelaku dan korban sama-sama mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani di area Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), untuk calon pendaftar taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Yusna sebelumnya sudah membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan itu. Menurut Yusna, anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi.
Anaknya dipukuli di lapangan dan area parkir PTIK. Aksi itu disebut terjadi di depan pelatih, tetapi sang pelatih tidak berbuat apa-apa untuk melerai.
Akibat pemukulan itu, FB mengalami sejumlah luka memar dan trauma.
"Anak saya bilang, dia (RC) anak kombes, Bu. Pelatih aja takut sama dia karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa-bawa nama anak kombes," ucap Yusna.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandy Idrus mengatakan, penyidik masih mendalami kasus dan sudah memeriksa sejumlah saksi.
Ada lima saksi yang telah diperiksa, yakni dua orang pelatih, asisten pelatih, korban, dan kakak kandung korban yang berada di lokasi saat dugaan penganiayaan itu terjadi.
Sementara masih kami dalami semua peristiwa itu, kami tidak langsung ke sana, kami klarifikasi terkait peristiwanya," kata Irwandhi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/20/07402031/turun-tangan-sang-kombes-atas-kasus-dugaan-penganiayaan-yang-dilakukan