JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tak memberi sanksi bagi pengemudi mobil Toyota Fortuner yang menabrak pembatas jalur sepeda hingga hancur di Jalan Sudirman.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, pihaknya tak memberi sanksi pidana karena tidak ada korban dalam kecelakaan itu.
"Enggak ada (sanksi). Kan enggak ada korbannya, hanya material," kata Jhoni dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Total, ada enam bagian pembatas jalur sepeda Jalan Sudirman yang rusak akibat dihantam Fortuner itu.
Menurut polisi, Jalur sepeda yang rusak sudah diperbaiki oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Dari Dishub sudah diperbaiki jadi sudah selesai masalahnya," kata dia.
Selain itu, polisi juga tak memberikan sanksi tilang karena pengemudi Fortuner berinisial RKP (18) itu memiliki surat berkendara yang lengkap.
"Enggak ada masalah untuk surat-surat, hanya kecelakaan tunggal saja," kata Jhoni.
Diberitakan sebelumnya, pembatas jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman hancur, pada Kamis (17/11/2022) pagi.
Informasi itu awalnya diunggah oleh salah satu pesepeda, Pei (52), melalui akun Instagramnya.
Pei mengetahui jalur sepeda itu hancur saat dia dan rekan-rekanya bersepeda, melintas jalur tersebut.
"Tadi melintas sekitar pukul 07.20 WIB," kata Pei saat dikonfirmasi, Kamis.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pembatas jalur sepeda hancur karena ditabrak pengemudi Toyota Fortuner dari arah selatan di Jalan Sudirman pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, hujan tengah mengguyur kawasan Jalan Sudirman.
"Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, mobil Fortuner dari arah selatan (melintas), cuaca hujan," sebut Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).
Karena cuaca hujan itu, menurut dia, pengendara Fortuner hilang konsentrasi sehingga pembatas jalur sepeda di Jalan Sudirman.
"Dalam kecepetan tinggi, (pengemudi Fortuner) membanting setir ke kiri sehingga menghantam jalur sepeda," tuturnya.
Syafrin menambahkan, ada enam bagian pembatas jalur sepeda Jalan Sudirman yang tertabrak.
Dishub DKI, lanjutnya, kemudian telah berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk memperbaiki pembatas jalur tersebut.
"Sekitar enam (bagian) yang terlempar. Tapi memang setelah kecelakaan, beberapa itu dipindahkan, dipinggirkan," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/21/11542581/tak-beri-sanksi-pengemudi-fortuner-yang-tabrak-beton-jalur-sepeda-ini