Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kisruhnya Festival Musik "Berdendang Bergoyang"

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus kisruhnya festival musik "Berdendang Bergoyang".

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan jajarannya pada Senin (21/11/2022).

"Jadi kemarin sore kami telah kembali gelar perkara dan ditetapkan kembali dua orang sebagai tersangka," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Dua orang tersebut masing-masing berinisial AL dan MA. Mereka merupakan bagian dari panitia penyelenggara Berdendang Bergoyang.

"AL itu selaku penanggung jawab perizinan dan kemudian MA, MA itu penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ungkap dia.

AL dan MA dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta membantu dalam terjadinya pelanggaran pidana.

"Sementara (kedua tersangka) tidak dilakukan penahanan," ucap Komarudin.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan DP selaku penanggung jawab festival Berdendang Bergoyang dan HA selaku direktur perusahaan sebagai tersangka.

Adapun kedua tersangka dipersangkakan Pasal 360 ayat 2 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 218 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Diketahui, 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas pada hari pertama pelaksanaan "Berdendang Bergoyang", yakni Jumat (28/10/2022).

Menurut Komarudin, jumlah tersebut masih terus bertambah, sebab pada hari kedua penyelenggaraan festival musik itu terjadi kekisruhan yang menyebabkan dihentikannya acara saat sedang berlangsung.

"Mereka (panitia) menyampaikan yang tidak tercatat lebih dari itu kisaran 30 orang (yang pingsan)," ungkap dia.

Imbasnya, Berdendang Bergoyang terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, yakni Sabtu (29/10/2022) malam.

Komarudin mengatakan, festival musik itu dihentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.

"Sampai (Sabtu) pukul 20.00 WIB, jumlah penonton sudah lebih dari 21.000," ujar Komarudin.

Atas dasar tersebut, timbul penumpukan penonton di lokasi konser.

Selain itu, kondisi membahayakan juga terjadi di lokasi, yakni adanya dorong-dorongan antarpenonton yang belum bisa masuk ke venue.

"Penonton dari luar pengin masuk Istora, terbentur dengan kondisi Istora yang tidak memungkinkan. Sangat-sangat tidak mungkin lagi untuk menambah jumlah penonton. Terjadi dorong-dorongan," ucap Komarudin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/22/13325551/polisi-tetapkan-2-tersangka-baru-kasus-kisruhnya-festival-musik

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke