JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal mengkonfrontasi Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara terkait dengan dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (23/11/2022).
Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba menjelaskan bahwa agenda yang akan mempertemukan Teddy dengan kliennya, dan tersangka lain bernama Linda alias Anita, sebelumnya akan digelar pada Senin (21/11/2022).
Namun, konfrontasi tersebut ditunda karena AKBP Dody berhalangan hadir lantaran sakit.
"Sedianya digelar pada Senin kemarin dalam perkara narkoba 5 kilogram sabu, diundur pada Rabu ini karena kondisi Dody kurang sehat," ujar Adriel, Selasa (22/11/2022).
Menurut Adriel, Dody beserta Linda siap dikonfrontasi keterangannya dengan Teddy dan bakal memberikan informasi sebenar-benarnya terkait perkara narkoba tersebut.
"Klien saya siap memberikan keterangan sebenar-benarnya atas perkara ini,” tegas Adriel.
Teddy vs Dody
Lewat kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, AKBP Dody mengaku diperintah oleh Teddy untuk mengambil sabu 5 kg dari puluhan sabu barang bukti yang akan dimusnahkan di Markas Polres Bukittinggi.
Perintah itu diberikan saat Teddy menjabat Kapolda Sumatera Barat dan Dody sebagai Kapolres Bukittinggi.
Dody juga mengaku diminta oleh Teddy untuk mengganti 5 kg sabu yang diambil dengan tawas.
Dody pun mengaku terpaksa menjalankan perintah atasannya itu.
Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, memberi jawaban soal tudingan itu.
Hotman Paris menegaskan, kliennya itu memang meminta Dody menyisihkan 5 kg sabu dari barang bukti, tetapi tujuannya bukan untuk diedarkan.
Teddy beralasan, sabu yang disisihkan itu akan digunakan untuk keperluan penyelidikan kasus narkoba.
Hotman Paris juga menegaskan, kliennya hanya bercanda soal permintaan agar sabu yang disisihkan itu diganti dengan tawas.
“Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda, makanya selalu dalam bentuk candaan ya,” ujar Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Jejak keterlibatan Teddy
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda juga Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Teddy.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/22/18223491/dikonfrontasi-besok-akbp-dody-bakal-beberkan-peran-irjen-teddy-minahasa