JAKARTA, KOMPAS.com - Warga eks Kampung Bayam telah dua kali mendatangi Kampung Susun Bayam yang berada di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ia datang pada Senin (21/11/2022) dan Selasa (22/11/2022) sore demi menagih serah terima kunci rumah hunian. Mereka duduk di atas terpal yang dibawa hingga ke pintu gerbang Kampung Susun Bayam yang tak kunjung terbuka.
Padahal, kampung itu telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan pada 12 Oktober silam.
Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam Asep Suwenda (54) mengaku mereka sudah terverifikasi dan sudah memiliki nomor hunian.
"Kami di sini berkumpul sebenarnya kami dari kemarin, di mana janji Jakpro kepada kami akan ada penyerahan kunci pada 20 November. Tapi kami tunggu tidak ada realisasi," ujar Asep, dilansir dari Antara (23/11/2022).
Menurut Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, warga eks Kampung Bayam yang berkumpul di depan pintu masuk Jakarta International Stadium lantaran tidak dapat masuk ke dalam unit.
Ali mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Utara sudah menjembatani aspirasi warga eks Kampung Bayam, calon penghuni Kampung Susun Bayam tersebut dengan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro.
Adapun Jakpro merupakan pengelola Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium, Kampung Susun Bayam, untuk menengahi persoalan yang ada.
"Kemarin ada aspirasi dari perwakilan warga eks kampung bayam, yang direncanakan sudah untuk menempati kampung susun bayam," ucap Ali.
Menurut Ali, warga eks Kampung Bayam itu meminta kejelasan kapan mereka bisa masuk apabila memang penempatan unit itu memang diperuntukkan bagi mereka.
"Tapi ini waktunya kapan, ini yang kami komunikasikan ke Jakpro," ucap Ali.
Pemprov DKI dan Jakpro Diminta Gerak Cepat
Anggota DPRD DKI Jakarta Ichwanul Muslimin meminta Pemerintah Provinsi DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bergerak cepat agar warga Kampung Bayam segera menempati rusunawa Kampung Susun Bayam.
Warga Kampung Bayam tergusur dari rumah mereka sejak beberapa waktu lalu akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Pemprov DKI pun membangun rusunawa Kampung Susun Bayam untuk warga yang tergusur.
Namun, meski rusunawa itu sudah diresmikan gubernur sebelumnya, Anies Baswedan, pada 12 Oktober 2022, warga hingga kini masih belum mendapatkan unit disana.
"Saya sudah tanya ke Jakpro terkait hal ini. Memang semua sedang disiapkan, karena proses ini tidak hanya di Jakpro, tapi juga ada administrasi antara Jakpro dengan Pemprov DKI," kata Ichwanul saat dihubungi, Selasa (22/11/2022) malam.
Ichwanul, yang merupakan anggota Komisi B DPRD DKI, mengatakan bahwa pihaknya mengawal proses administrasi yang dilakukan Pemprov DKI dan Jakpro agar warga bisa segera menempati rusunawa.
"Proses tetap berjalan, saya di Komisi B juga tetap mengawal proses ini supaya bisa sesuai apa yang diharapkan," ujar Ichwanul.
"Itu (proses administrasi) yang kami kawal agar tidak ada missed dan tepat sasaran bagi warga yang memang berhak untuk tinggal di sana," sambung politisi Partai Gerindra ini.
Alasan PT Jakpro
PT Jakpro mengungkapkan penyebab warga belum dapat menempati Kampung Susun Bayam.
Menurut Community Development Specialist PT Jakpro Hifdzi Mujtahid, terdapat proses administrasi yang harus diselesaikan, salah satunya soal tarif sewa hunian.
"Ada hal-hal administrasi yang harus kami selesaikan, di antaranya warga ini kan masuk ke Rusun Kampung Bayam ada tarif sewa," kata Hifdzi saat ditemui di depan Kampung Susun Bayam, Senin (21/11/2022).
Hifdzi berujar, administrasi Kampung Susun ini sedikit berbeda dengan administrasi rusun yang telah ada. Perbedaan itu terlihat pada spesifikasi bangunan Kampung Susun Bayam. Sebab, hunian itu dibangun dari dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kalau di Kampung Susun Bayam itu buatan BUMD, dalam hal ini Jakpro dan ini pertama kali. Kalau Disperum itu sudah ada role model-nya, Duri, Kunir, Marunda, dan sebagainya. Jadi sudah template," ungkap Hifdzi.
Hifdzi juga menekankan bahwa Jakrpo masih menimbang sejumlah hal untuk memindahkan warga.
Kampung Susun Bayam, kata dia, tidak termasuk daftar kampung prioritas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditetapkan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam Pergub No 878 Tahun 2018, disebutkan terdapat 21 kampung prioritas. Namun, jumlah itu berkurang menjadi 20 karena satu kampung terkena imbas pembangunan jalan.
"Kampung Susun Bayam itu tidak termasuk dalam Pergub itu sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian yang lainnya yang bisa memasukkan warga Kampung Susun Bayam ya sebagaimana peraturan perundang-undangan, terutama yang ada dalam peraturan di pemprov dan Jakpro, itu perlu dipahami," kata Hifdzi.
(Penulis: Antara, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Ihsanuddin)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/23/06493311/cerita-warga-eks-kampung-bayam-2-kali-datangi-jis-tagih-serah-terima