Salin Artikel

Kejari Jaksel Musnahkan 12 Kg Ganja dan 1,8 Kg Sabu, Barang Bukti Perkara Setahun Terakhir

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi berujar, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari sejumlah perkara yang terjadi dalam satu tahun terakhir.

"Ini sebetulnya dari tahun 2021 juga ada karena ada proses perkara yang sampai ke MA dan kasasi dan baru selesai. Untuk ganja itu dari 110 perkara ada 12 kilogram, sedangkan sabu itu dari 260 perkara ada 1,8 kilogram," ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu.

Selain ganja dan sabu, Kejari Jakarta Selatan juga memusnahkan narkotika jenis lain berupa tembakau gorila. Ada 49,2 kilogram tembakau gorila dari 63 perkara sepanjang tahun ini.

"Kemudian psikotropika, ada heroin dari lima perkara sebanyak 20,5 gram dan ekstasi dengan sebanyak 79 butir dengan berat 26,3 gram. Ada juga uang palsu dan senjata tajam," kata Syarief.

Syarief mengemukakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi Kejari Jakarta Selatan kepada masyarakat terkait barang bukti perkara tindak pidana.

"Ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas dari Kejari Jaksel demi transparansi kepada masyarakat bahwa selama ini, inilah barang bukti yang kami jadikan barang bukti dalam persidangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Syarief.

"Dengan adanya pemusnahan seperti ini, kami berharap untuk lebih menggalakkan lagi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika," sambung dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/23/15594371/kejari-jaksel-musnahkan-12-kg-ganja-dan-18-kg-sabu-barang-bukti-perkara

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke