Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi berujar, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari sejumlah perkara yang terjadi dalam satu tahun terakhir.
"Ini sebetulnya dari tahun 2021 juga ada karena ada proses perkara yang sampai ke MA dan kasasi dan baru selesai. Untuk ganja itu dari 110 perkara ada 12 kilogram, sedangkan sabu itu dari 260 perkara ada 1,8 kilogram," ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu.
Selain ganja dan sabu, Kejari Jakarta Selatan juga memusnahkan narkotika jenis lain berupa tembakau gorila. Ada 49,2 kilogram tembakau gorila dari 63 perkara sepanjang tahun ini.
"Kemudian psikotropika, ada heroin dari lima perkara sebanyak 20,5 gram dan ekstasi dengan sebanyak 79 butir dengan berat 26,3 gram. Ada juga uang palsu dan senjata tajam," kata Syarief.
Syarief mengemukakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi Kejari Jakarta Selatan kepada masyarakat terkait barang bukti perkara tindak pidana.
"Ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas dari Kejari Jaksel demi transparansi kepada masyarakat bahwa selama ini, inilah barang bukti yang kami jadikan barang bukti dalam persidangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Syarief.
"Dengan adanya pemusnahan seperti ini, kami berharap untuk lebih menggalakkan lagi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/23/15594371/kejari-jaksel-musnahkan-12-kg-ganja-dan-18-kg-sabu-barang-bukti-perkara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.