Salin Artikel

Saat Dinas LH DKI Rahasiakan Nama Perusahaan Truk Pembuang Tinja di Selokan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah truk tinja kedapatan membuang limbah dari kendaraannya ke sebuah selokan air di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Minggu (20/11/2022) pagi.

Aksi itu terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat perekam memergoki truk tinja membuang limbah dari kendaraannya ke selokan.

Truk berpelat nomor B 9631 UFA itu kemudian menancapkan gas usai sang perekam video memergokinya.

Didenda Rp 5 juta dan dicabut izin usaha

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta kemudian memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik truk itu.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi itu berupa denda Rp 5 juta dan pencabutan izin usaha.

"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5.000.000 disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI cabang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Dinas LH juga, kata Asep, akan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan itu ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Asep mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola oleh Perumda Paljaya.

Layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air.

"Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur," kata Asep.

Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan memastikan bahwa truk tinja itu dikelola oleh perusahaan swasta, bukan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

Nama perusahaan dirahasiakan

Namun, Dinas LH DKI merahasiakan nama perusahaan pemilik truk pembuang tinja itu.

Yogi mengatakan, nama perusahaan bisa dicek melalui nomor polisi di aplikasi Samsat Digital Nasional.

"Cek saja nopol-nya di database samsat," ujar Yogi saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Yogi tidak mengungkapkan alasan spesifik Dinas LH DKI tidak ingin menyebutkan nama perusahaan itu. Ia menyarankan nama perusahaan dicek melalui aplikasi samsat.

"Itu (aplikasi samsat) kan informasi publik, silakan dikembangkan," kata Yogi.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com lewat aplikasi samsat, truk bernomor polisi B 9631 UFA itu milik perusahaan yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 61, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Sementara pada laman lain, perusahaan disebut beralamat di Jalan DI Panjaitan A 19, Jakarta Timur.

Disebutkan bahwa perusahaan itu merupakan penyedia jasa penyedotan tinja dan air limbah.

Didesak transparan

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mendorong Dinas LH DKI agar menyebutkan nama-nama perusahaan yang membuang tinja sembarangan.

"Seharusnya disebutkan (nama perusahaannya), dan di situ kan harusnya ada mapping-nya terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran," ujar Trubus saat dihubungi, Rabu kemarin.

Trubus menekankan bahwa tugas Dinas LH DKI melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan nakal.

"Kayak BPOM menindak perusahaan farmasi yang nakal," kata Trubus.

Trubus mengingatkan bahwa penting bagi Dinas LH DKI untuk menyebutkan nama perusahaan sedot tinja yang diduga membuang limbah isi septic tank sembarangan.

Menurut dia, hal ini lebih baik segera dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/05301291/saat-dinas-lh-dki-rahasiakan-nama-perusahaan-truk-pembuang-tinja-di

Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke