Salin Artikel

Mirip Kasus Brigadir J, Pengamat: Kematian Janggal Prada Indra di Papua Harus Diinvestigasi Ulang

Kemiripan yang dimaksud yakni ditemukannya banyak kejanggalan atas kematian Prada Indra maupun Brigadir J.

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, jika melihat kasus Brigadir J sebelumnya, maka kasus Prada Indra harus diusut tuntas melalui investigasi ulang.

"Mungkin perlu diulangi proses investigasinya sebagaimana pada kasus Yosua," kata Reza kepada Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Reza menambahkan, dalam perkara Prada Indra, proses investigasi ulang harus mendapatkan perhatian khusus dari Panglima TNI.

"Bahkan (investigasi ulang kasus Prada Indra) membutuhkan atensi langsung Panglima TNI," ucap dia.

Jika perlu, kata Reza, otopsi ulang jenazah korban patut dilakukan. Namun, otopsi ulang harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan badan forensik guna mengetahui mekanisme terbaik.

Senada dengan Reza, mantan Kabais TNI Soleman B Ponto juga menilai perlunya penyelidikan hingga tuntas untuk kasus tewasnya Prada Indra.

"Iya betul sekali (perlu diusut tuntas)," kata Soleman saat dihubungi terpisah.

Menurut Soleman, kasus Prada Indra memang menarik perhatian karena jenazah tidak boleh dibuka dan harus langsung dimakamkan.

Sebab, dalam kondisi yang ideal seharusnya jenazah boleh sekali dilihat bersama karena kematiannya tidak wajar.

Namun, dikarenakan saat ini pihak TNI AU juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap almarhum, saat ini yang perlu dilakukan adalah menunggu hasil penyelidikan dan interograsi.

"Karena dalam kasus ini sudah ada empat orang tersangka, maka kita hanya tunggu bagaimana dipengadilan. Seberapa jauh penuntut menggali kasus ini," ucap Soleman.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Indra Wijaya meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu (19/11/2022).

Komando Operasi Udara (Koopsud) III menginformasikan bahwa Prada Indra meninggal dunia karena dehidrasi berat karena bermain futsal dalam durasi lama, yakni dari pukul 20.00 hingga 23.00 WIT.

Keluarga masih memercayai keterangan itu sampai akhirnya jenazah Indra tiba di Tangerang.

Namun, melihat kondisi tubuh Prada Indra yang penuh luka, lebam, tubuh yang diformalin dan darah bercucuran membuat pihak keluarga meragukan penyebab kematian Prada Indra yang disebut karena dehidrasi.

Kematian Indra dianggap tak wajar. Pihak keluarga menduga ada kejanggalan atas kematian Indra.

Sementara itu, TNI Angkatan Udara (AU) dalam hal ini Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, masih terus menyelidiki dan mendalami dugaan kekerasan yang dialami Indra.

Prada Muhammad Indra Wijaya merupakan tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan Indra dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.

TNI AU juga telah menetapkan empat prajurit TNI Angkatan Udara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Indra meninggal dunia.

Indan mengungkapkan, keempat tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

Terhadap keempat tersangka itu, otoritas TNI AU sedang melakukan pendalaman perkara.

Keempat tersangka itu dinyatakan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Prada Indra.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/22295561/mirip-kasus-brigadir-j-pengamat-kematian-janggal-prada-indra-di-papua

Terkini Lainnya

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke