Kesimpulan itu didapat berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polres Metro Depok dan dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (24/11/2022).
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, penyidik mengubah pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebagai informasi, mulanya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Perubahan itu berdasarkan kesepatakan jaksa dan kepolisian setelah menggelar rekonstruksi tersebut.
"Jadi dari hasil rekonstruksi, kesepakatan penyidikan dan kejaksaan akan diterapkan Pasal 340," kata Imran di lokasi rekonstruksi, Kamis.
Alasan dijerat pasal pembunuhan berencana
Imran mengungkapkan alasan polisi mengubah pasal yang disangkakan kepada tersangka Rizky Noviyandi.
Menurut dia, perubahan Pasal 338 KUHP menjadi Pasal 340 KUHP lantaran pelaku telah menyiapkan senjata tajam berupa golok, sebelum menghabisi korban.
"Ada jeda waktunya yang bersangkutan menyiapkan senjata itu," ungkap Imran.
Dalam kesempatan itu, jaksa Alfa Dera pun menegaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP dengan alasan pelaku dua kali menghampiri korban yang sudah tergeletak.
Kata Dera, patut diduga ada upaya pelaku memastikan korban telah meninggal dunia.
"Ada adegan pelaku dua kali menghampiri korban yang meninggal dunia untuk melakukan pembacokan," ujar Dera.
"Dari situ kami dan penyidik berkesimpulan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP," sambung dia.
Terancam hukuman mati
Dengan dijerat Pasal 340 KUHP, tersangka Rizky Noviyandi terancam hukuman mati.
Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno pernah mengatakan, sebelum membantai korban, pelaku mengeluarkan anak bungsunya yang berusia 1,5 tahun dari rumah agar tak melihat perbuatannya.
Pelaku kemudian mengunci pintu rumah, lalu membantai istrinya, NI, dan anak perempuannya yang berinisial KPC (11) secara membabi buta.
"Jadi keterangan terakhir disampaikan bahwa sebelum melakukan pembantaian itu, pelaku tidak ingin anak laki-lakinya itu melihat kejadian tersebut," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Selain itu, pelaku diduga sudah menyiapkan senjata tajam di bawah meja untuk melakukan pembantaian tersebut.
"Jadi memang pelaku menaruhnya (parang) di bawah meja, jadi ada kemungkinan sudah disiapkan," kata Yogen.
Adapun peristiwa memilukan itu terjadi di kediaman mereka di RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa (1/11/2022) pagi.
KPC dibantai secara sadis oleh ayah kandungnya itu hingga tewas dengan kondisi mengenaskan.
Pelaku juga menganiaya istrinya hingga kritis dan dilarikan ke rumah sakit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/25/10285851/ayah-yang-bantai-anak-di-depok-dinilai-lakukan-pembunuhan-berencana-kini