JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI akan menggunakan kendaraan dinas listrik mulai tahun 2023.
"Kayaknya tahun depan (mulai pakai kendaraan listrik)," kata Heru di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
Namun, Heru belum menyebutkan jumlah kendaraan dinas listrik yang akan digunakan oleh Pemprov DKI tahun depan.
"Lupa, belum tahu. Yang pasti bertahap," ujar Heru.
Heru menuturkan, Pemprov DKI memprioritaskan kendaraan roda dua terlebih dulu.
"Yang paling dekat itu mungkin segera kendaraan roda dua ya, yang kemarin sudah didukung Kementerian Perhubungan dan ESDM," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di wilayah kementerian dan lembaga negara.
Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan dinas perorangan ini sebagai upaya pemerintah mempercepat era elektrifikasi nasional.
Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, kementerian dan lembaga di dalam negeri boleh melakukan pengadaan kendaaan listrik lewat skema sewa, pembelian, maupun konversi dari kendaraan bermotor bakar.
Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/25/18111161/pemprov-dki-akan-gunakan-kendaraan-dinas-listrik-mulai-tahun-depan