KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atau yang dikenal dengan pemutihan. Salah satunya yakni penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Putusan ini ada dalam surat keputusan Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022. Selain BBNKB, denda lainnya yang dilakukan pembebasan yakni denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk DKI Jakarta, program ini berlangsung dari tanggal 15 September dan berakhir pada 15 Desember 2022.
Melansir dari akun resmi instagram Bapenda DKI Jakarta, proses urusnya bisa melalui kantor Samsat setempat atau melalui aplikasi online SIGNAL.
Jam pelayanan Samsat DKI Jakarta yakni mulai Senin - Jumat dari pukul 08.00 -15.00 WIB dan
Sabtu pukul 08.00 - 12.00 WIB untuk Gerai Samsat induk.
Adapun berikut ini lokasi Gerai Samsat di Jakarta.
Jakarta Timur
Jakarta Utara
Dokumen yang diperlukan
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/26/01150081/lokasi-urus-bea-balik-nama-kendaraan-gratis-di-jakarta