Salin Artikel

Kalah di PTTUN, Pemprov DKI Tetap Pakai UMP 2022 Hasil Kepgub Anies sebagai Acuan 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854 yang diputuskan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 menjadi baseline Pemprov dalam menentukan UMP 2023.

Adapun Pemprov DKI telah menentukan kenaikan UMP sebesari 5,6 persen, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dengan demikian, UMP DKI 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.910.798 (Rp 4,9 juta).

"Di dalam sidang Dewan Pengupahan (DKI), kami sudah menyepakati baseline yang menjadi perhitungan UMP tahun 2023 adalah Rp 4,6 juta sekian," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Saat ditanya apakah nilai Rp 4,6 yang dijadikan landasan itu tercantum dalam Kepgub yang diteken Anies, Andri membenarkannya.

"Iya, iya (Rp 4,6 juta yang dijadikan landasan nilai UMP DKI 2023 menggunakan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies)," ucap Andri.

Padahal, nilai UMP DKI tahun 2022 masih berpolemik. Kepgub Nomor 1517 Nomor 2021 digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hasilnya, Pemprov DKI diminta membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dan diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4,5 juta.

Tak tinggal diam, Pemprov DKI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun, PTTUN justru menguatkan keputusan PTUN soal menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4,5 juta.

Pemprov DKI diketahui belum mengajukan kasasi hingga saat ini.

Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebelumnya memang mengaku akan fokus pada penentuan nilai UMP DKI 2023.

Ia tak ambil pusing berkait polemik nilai UMP DKI 2022.

"Saya mikir yang ke depan aja deh, yang (UMP DKI) 2023 dulu," ungkap Heru, 24 November 2022.

Proses penentuan UMP

Andri sebelumnya menyebutkan, UMP DKI 2023 naik menjadi Rp 4,9 juta.

Hal itu diungkapkan Andri usai rapat pimpinan di Balairung Balai Kota DKI, Senin ini.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.910.798," kata Andri kepada wartawan.

Namun, lanjut Andri, hal itu masih menunggu finalisasi.

"Insyaallah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," kata Andri.

Adapun angka itu berdasarkan usulan Pemprov DKI. Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta pada 2023.

Nilai itu diajukan dalam sidang dewan pengupahan pada Selasa (22/11/2022).

"Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp 4.910.798," kata Andri di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022) lalu.

Sementara itu, kata Andri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Apindo DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053. Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sementara itu, unsur buruh mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000.

"Lalu dari anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja (buruh), mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000," ujar Andri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/28/14360101/kalah-di-pttun-pemprov-dki-tetap-pakai-ump-2022-hasil-kepgub-anies

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke