JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria disabilitas mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (13/11/2022).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku merupakan seorang penyandang tunawicara berinisial EN (35). Pelaku mencabuli korban saat sedang mandi di kamar mandi umum.
Usai mencabuli, pelaku kemudian meminta korban untuk tidak membeberkan perbuatannya.
Pelaku menyampaikannya menggunakan isyarat berupa meniupkan jari.
"Pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya, dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orangtuanya," kata Putra saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).
Kendati demikian, saat pelaku dan korban deluar dari kamar mandi, orangtua korban, NN (40), memergoki gelagat pelaku.
NN kemudian bertanya kepada anaknya, yang kemudian dijawab bahwa pelaku telah memegang bagian sensitifnya.
"Tersangka diduga meraba bagian sensitif perempuan," ungkap Putra.
Mengetahui hal tersebut, NN kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora.
Pelaku pun ditangkap di hari yang sama dan saat ini ditahan di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/29/21180571/tiup-jari-telunjuk-isyarat-pria-disabilitas-untuk-bungkam-bocah-korban