JAKARTA, KOMPAS.com - Unsur buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.
Demo akan dilakukan di depan Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).
"Pada tanggal 1 Desember (2022), aksi besar-besaran akan terjadi di Balai Kota, terus menerus setiap hari," ujar Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal dalam keterangannya via zoom, Rabu (30/11/2022).
Buruh, lanjut Iqbal, menuntut Pemerintah Provinsi DKI menaikkan UMP sebesar 10,55 persen.
"Minimal 10 persen, sama seperti daerah-daerah lain, seperti Majalengka, Cirebon. Malu Ibu Kota upahnya naiknya lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang. Memalukan," kata Said.
"Diubah, direvisi, jangan malu untuk merevisi," imbuh Presiden Partai Buruh itu.
Sebelumnya, Said Iqbal menyebutkan, kenaikan itu masih di bawah nilai inflasi.
"Kenaikan (UMP) 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian (Pj) Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," kata Said dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Said mengatakan, kenaikan UMP seharusnya sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi pada tahun berjalan.
Menurut Said, kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di Ibu Kota.
Sebab, menurut rincian buruh, biaya sewa rumah sudah Rp 900.000. Tansportasi dari rumah ke pabrik (pulang-pergi) dan pada hari libur, bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900.000.
Kemudian, makan di warteg tiga kali sehari dengan anggaran Rp 40.000 sekali makan, menghabiskan Rp 1,2 juta sebulan.
Biaya listrik Rp 400.000 dan biaya komunikasi Rp 300.000, sehingga totalnya Rp 3,7 juta.
"Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi Rp 3,7 juta hanya sisanya Rp 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," kata Said.
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, besaran itu sudah melalui tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022) malam.
Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854," kata Andri dalam keterangannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/30/14545821/besok-buruh-akan-demo-besar-besaran-di-balai-kota-tolak-kenaikan-ump-dki